JAKARTA – Dunia keimigrasian kembali diterpa isu miring. Kali ini, dugaan penerbitan paspor ganda untuk anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung menjadi sorotan publik.
Korban sekaligus pelapor, OLH alias Lisa, mengungkapkan bahwa ia mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan oknum petinggi tersebut. “Bukti tersebut saya dapatkan dari pengacara yang sebelumnya,” ujar Lisa dalam konferensi pers yang digelar Kamis (14/5/2026) lalu.
Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, anak Lisa awalnya memegang paspor resmi yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan masa berlaku 10 Mei 2022 hingga 10 Mei 2027. Namun, di tengah masa aktif tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan justru menerbitkan paspor baru untuk anak yang sama pada 31 Januari 2025 dengan masa berlaku hingga 2030.
Kejanggalan mencuat karena permohonan paspor kedua yang diajukan oleh mantan suami Lisa pada 27 Oktober 2023 sama sekali tidak menyertakan tanda tangan persetujuan Lisa selaku ibu kandung. Padahal, saat itu sang anak masih berusia 16 tahun dan secara hukum memerlukan persetujuan kedua orang tua kandung.
“Surat yang dibuat mantan suami ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tidak ada tanda tangan istri. Tapi kenapa oknum Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak?” ungkapnya heran.
Sebagai catatan, mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Meski demikian, pihak sumber tidak menyebutkan secara eksplisit apakah atensi yang dimaksud berasal langsung dari Silmy Karim.
Respons Tegas Menteri Imipas
Menanggapi polemik yang beredar, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, angkat bicara secara lugas. Ia mengingatkan seluruh jajaran keimigrasian untuk mematuhi aturan baku dan menolak segala bentuk perintah yang menyimpang dari prosedur organisasi, tanpa memandang jabatan pemberi perintah.
“Sistem sudah cukup baik, namun bergantung pada orang yang mengawaki. Setiap pegawai tahu risiko dari apa yang mereka kerjakan. Kalau ada perintah yang tidak benar ya jangan dikerjakan, tolak saja. Walau arahan itu datang dari Menteri sekalipun,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Agus menjelaskan bahwa selama ini ia membagi tugas pengawasan imigrasi dengan mantan Wamen karena latar belakangnya yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Ia pun berjanji akan mendalami kasus ini dan tidak segan menjatuhkan hukuman berat jika pelanggaran terbukti benar.
“Informasikan saja kalau ada bentuk penyimpangan dan pasti akan kami dalami. Kalau benar, tentu akan ada sanksi kepada pelakunya. Sudah cukup banyak pegawai yang disanksi demosi bahkan pidana,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait lolosnya penerbitan paspor ganda tersebut. Walaupun wartawan sudah berusaha mengkonfirmasinya. (Amri)

















