JAKARTA – Dugaan praktik penebangan liar (ilegal logging) kembali mencuat di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Kepulauan Mentawai secara resmi melaporkan dua perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tersebut.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP yang akrab disapa Delau mengungkapkan bahwa dua perusahaan besar yang dilaporkan adalah PT. Serindo Utama Jaya (SUJ) dan PT. Dewata Cipta Semesta (DCS). Keduanya diduga telah melakukan pembalakan liar di kawasan hutan produksi Dusun Sao, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Kedua perusahaan ini memanfaatkan izin hutan masyarakat lokal, namun diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan komersial ilegal,” tegas Delau saat memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2025).

Ia menyebut aktivitas ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan serius yang tidak hanya melanggar hukum kehutanan, tapi juga mengancam ekosistem hutan adat dan garis pantai Mentawai.

BPI KPNPA RI mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Sumbar dan jajaran agar menindak tegas para pelaku.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi masyarakat adat dan pelestarian lingkungan yang harus kita jaga bersama,” kata Delau.

selain itu, Delau juga menyoroti sikap Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Plt. Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ir. Mgo Senstung, MP, saat dikonfirmasi mengakui mengetahui kejadian itu, namun meminta agar kasus tersebut “diamkan dulu”.

“Semua kejadian ilegal logging itu saya sudah tahu, tapi tolong diamkan dulu,” ucap Senstung kepada Delau dalam komunikasi internal yang kini disorot publik.

Diketahui, hanya terdapat dua anggota Polisi Kehutanan (Polhut) yang aktif bertugas di wilayah Kepulauan Mentawai, sebuah kondisi yang dinilai sangat tidak memadai untuk mengawasi kawasan hutan yang luas.

BPI KPNPA RI menilai lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan pihak tertentu turut memperparah kerusakan hutan di Mentawai. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dan pihak yang terlibat diproses secara adil,” tutup Delau. (Ram)