Polisi Bekuk Ojol Jual Sabu Merek Masako di Sidoarjo
SURABAYA – Pria berinisial N (32) asal Jalan Jogoyudo, Sekardangan, Sidoarjo ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah rumah di daerah Jalan Lingkar Timur, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku N seorang driver ojek online (Ojol) yang nyambi jualan sabu kemasan penyedap makanan merek Masako itu ditangkap petugas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 48 poket serbuk putih dari tangan tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 48 Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 107,136 gram,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Selain menyita puluhan poket sabu dengan berat masing-masingnya bervariatif ini, polisi turut mengamankan 29 pack klip plastik kosong, 49 lakban dan 3 timbangan elektronik. “Kemudian ada 2 buah ponsel, uang tunai Rp 240 ribu, Sepeda Motor Honda Beat W 2219 NGC, 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako, 2 buah dompet dan 2 buah sedotan runcing,” jelasnya.
Setelah seluruh barang bukti itu diakui dalam penguasaan tersangka, ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang berinisial R (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB,” lanjutnya.
Sabu itu diambil sendiri oleh N setelah diranjau R di pinggir Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Setelah berhasil, sabu itu dikemas ulang menjadi paketan kecil dan dikirim kepada pembeli. “Tersangka bekerja menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika sejak 7 bulan yang lalu, dan menerima sabu dari saudara R sudah lebih dari 10 kali. Imbalan yang diterima tersangka jutaan rupiah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Am)