SURABAYA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (kanwil) Jawa Timur (Jatim) I bersama TNI – Polri amankan sebuah unit Truk Box Mitsubishi Colt Diesel bermuatan ratusan koli berisi rokok Ilegal merek “SS” yang terparkir di ITC Mega Grosir dijalan Gembong, Kapasan, Simokerto Surabaya, pada Kamis (12/12/2024) lalu, patut dipertanyakan.

Pihak Bea Cukai mengatakan bahwa kasus tersebut dalam proses penyidikan. Pasalnya, sebuah unit truk box bernopol P 9935 UY yang diamankan petugas Bea Cukai itu, terparkir di ITC Mega Grosir itu diduga sejak 29 November 2024, dan patut dipertanyakan. Apakah ada oknum yang sengaja memarkirkan truk box tersebut?

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P. Pasaribu mengatakan bahwa selain sopir truk box berinisial HS (41) warga asal Pamekasan Madura. Pihaknya tetap akan melakukan pendalaman proses penyidikan.

“Kan (sopirnya) jadi tersangka, yang di (wilayah) Simokerto kan. Kan udah kita rilis sama Polrestabes Surabaya, yang di ITC Desember itu kan. Itu masih lagi penyidikan,” ujarnya, pada BNN.com, pada Rabu (23/1/2025).

Sementara terkait kasus itu, adakah dugaan oknum yang terlibat?. Nangkok menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan. “Pastinya ada, lah itu. Penyidikan dari Bea cukai yang melakukan,” tegasnya.

Terpisah, pada sebelumnya pihak Management ITC Mall Mega Grosir Surabaya melalui Cips Security ITC Mega Grosir Surabaya, Ahmad Zainuri membenarkan terkait pengamanan sebuah unit truk box bermuatan ratusan koli rokok oleh pihak Bea Cukai di parkiran.

“Iya, gak salah saat itu bea cukai juga didampingi pihak TNI juga dari polda juga ada. Saat itu pihak bea cukai menanyakan mobil tersebut, ya kita bilang itu orang parkir. Waktu itu sama bea cukai di tungguin, pihak bea cukai juga membawa surat resminya. Karena tidak ada yang datang, juga sudah konfirmasi pihak Polsek setempat. Terus dilakukan pemeriksaan dan dibongkar itu. Kita hanya menyaksikan saja. Setelah itu, malamnya mobilnya langsung dibawa (keluar dari parkiran),” kata Zainuri, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/1/2025) gedung ITC Mega grosir.

Anehnya, meski diluar jam operasional mall ITC Mega grosir itu, truk box muatan rokok itu bebas bisa masuk pada waktu dini dari menjelang subuh. Pihaknya menjelaskan bahwa adanya petugas parkir yang jaga selama 24 jam. “Kalau petugas parkirnya 24 jam, tapi jam operasional mall buka pukul 10.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib malam. Iya walaupun diluar jam operasional masih bisa masuk,” ujarnya.

“Saat itu, ada petugas parkir yang menyaksikan pembongkaran dan pemeriksaan truk box yang dilakukan bea cukai. Dia diperiksa hanya untuk mengetahui bahwa mobil itu memang parkir disitu. Dia dibawa ke bea cukai di mintai keterangan,” terang Zainuri.

Disinggung terkait lahan parkir di ITC diduga sering disalahgunakan, pihaknya tidak mengetahuinya. “Waduh kurang paham aku, kalau untuk penitipan barang bukti atau apa disini saya gak tahu. Masuknya truk itu subuh, malamnya sudah ada pihak bea cukai. Kita hanya melakukan pengawasan orang parkir, dia bayar ada tiket ya kita terima,” beber Zainuri.

Sementara, berbeda dengan keterangan Kepala Parkir ITC Mega grosir, Yasin bahwa masuknya mobil truk box muatan rokok ilegal itu dari akses pintu utama yang dijaga oleh pihak keamanan security.

“Kalau yang menangani itu langsung dari pihak posko keamanan security. Pintu utama yang jaga disana. Kalau parkirannya 24 jam, pintu utama mall itu yang melakukan penyaringannya. Kalau sudah dari sana untuk dimasukkan (mobil), ya kita gak berhak menolak, walaupun masuknya malam. Yang punya hak masukkan mobil parkir itu securitynya,” ungkap Yasin, bahwa ia tidak berwenang menolak mobil masuk di saat malam hari di parkiran ITC, saat ditemui BNN.com pada Selasa (22/1/2025) dikantor parkir ITC Mega grosir.

Lanjut Yasin, bahwa penjaga parkir yang sift malam hanya satu orang saja. “Kalau penjaga parkir shift malam hanya satu orang saja pak. jadi mulai jam 10 malam sampai jam 6 pagi jadi selama 8 jam. Kalau untuk operasional mall Jam 10 sampai jam 9 malam,” pungkas Yasin.

Sementara, seorang sumber BNN.com menyebutkan bahwa lahan parkir ITC Mega grosir diduga sering dijadikan tempat penitipan mobil. “Memang sering mobil apapun di parkirkan (ITC). Tidak satu atau dua kali ini saja mas itu, diluar jam operasional pun meskipun malam hari di masukkan parkiran sana. Yang berhak menolak dan menerima parkir itu securitynya. Kalau untuk Truk Box Rokok Ilegal bulan Desember kemarin, security sana tahu itu, asal muasalnya. Dan titipan dari siapa,” aku seorang pria enggan namanya di online kan, pada Minggu lalu.

Untuk diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Ahmad Fatoni memperlihatkan barang bukti rokok ilegal, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/12/2024). Bahwa Polrestabes Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I mengamankan 145 koli rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,5 miliar.

Berlangsung saat rilis tersebut, pihaknya mengatakan bahwa pada 12 Desember 2024, mendapati truk boks berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 UY melintas di Jembatan Suramadu dan setelah diperiksa ditemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam truk tersebut. Atas hal itu, pihak pengemudi truk berinisial HS (41) warga asal Pamekasan, telah diamankan.

Atas perbuatannya, Pelaku HS dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(Am)