Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pertamina Jilid II, Hingga 14 Tahun Penjara

1
×

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pertamina Jilid II, Hingga 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

banner 325x300

Terdakwa pertama, Alfian Nasution selaku mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina periode 2011–2015, dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15,5 Miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia 

“Menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan subsider pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU.

Sedangkan terdakwa kedua, Hanung Budya Yuktyanta yang pernah menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina pada 2014, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kades Meningkat Tajam, AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa

Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 5 tahun apabila tidak mampu membayar.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Martin Haendra Nata, dituntut pidana penjara selama 13 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan subsider pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga :  Satgas PKH: Berhasil Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan yang Selama Ini Dimanfaatkan Secara Ilegal

Jaksa menegaskan, seluruh tuntutan tersebut mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang dinilai merugikan perekonomian negara. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim tetap menahan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola di lingkungan Pertamina yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada sidang berikutnya. (Ram)

Example 120x600