Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sidang Investasi Buah Impor, Saksi Agus Akui Terima dan Jual Dua Mobil Milik Terdakwa

×

Sidang Investasi Buah Impor, Saksi Agus Akui Terima dan Jual Dua Mobil Milik Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sidang perkara investasi buah impor yang menjerat kedua terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Sidang beragenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban yaitu Agus. Berlangsung sidang perkara dugaan investasi buah impor fiktif itu senilai Rp138,5 miliar.

banner 325x300

Jaksa Siska melemparkan pertanyaan kepada Agus terkait penerimaan dua mobil dan terjual untuk pengembalian uangnya. Awalnya membantah menerima dua mobil, akhirnya mengakui menerima dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perubahan keterangan itu terungkap saat Agus diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia.

Jaksa Siska kemudian mencecar Agus dengan mengingatkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah didesak mengenai keterangan tersebut, Agus akhirnya mengakui pernah menerima satu mobil dari Dimas. “Mobil Zenix dari Dimas. Sudah saya jual, sebagai pengembalian,” ujar Agus di persidangan.

Baca Juga :  Cemburu Meluap, Kakek di Surabaya Pukul Martil Wanitanya hingga Berdarah

Siska kemudian menanyakan apakah Agus juga menerima mobil dari Virta. Kali ini Agus kembali menjawab tidak pernah menerima mobil dari terdakwa perempuan tersebut.

Pernyataan itu kemudian memancing keberatan dari Virta. Terdakwa menyebut masih ada mobil yang berkaitan dengan dirinya yang diterima Agus. Bukan hanya mobil, Virta juga menyebut telah menyerahkan tas serta perhiasan emas kepada saksi Agus.

Hakim kemudian meminta Agus menjelaskan keberatan Virta tersebut. Agus akhirnya mengakui adanya mobil lain, tetapi membantah kendaraan itu berasal langsung dari Virta. Mobil tersebut berasal dari suami Virta. “Kalau yang itu dari suaminya Bu Virta,” kata Agus.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Kurir Online di Sidoarjo Curi HP Penjaga Gerai Minuman

Hakim kemudian memperjelas apakah mobil tersebut diambil Agus atau diserahkan kepadanya. Agus menegaskan kendaraan itu bukan diambil, melainkan diserahkan oleh suami Virta. “Diserahkan,” jawab Agus.

Namun, keterangan tersebut kembali dibantah Virta. Saat hakim menanyakan apakah mobil itu diambil atau diserahkan, Virta tetap menyebut Agus mengambil mobil tersebut. “Diambil,” kata Virta.

Sisi lain, Virta juga menyebutkan bahwa ada tas mewah dan perhiasan emas yang diterima Agus. Nilai perhiasan emas tersebut, menurut Virta, jika diuangkan mencapai sekitar Rp 100 juta.

Sementara itu, Agus membantah mengambil barang-barang tersebut. Dia menyebut tas mewah dan perhiasan emas itu berasal dari suami Virta.

Baca Juga :  Covid-19 Berlalu, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terapkan Sidang offline

Dalam isi surat dakwaan, kedua terdakwa diduga menghimpun dana dari 23 investor dengan nilai sekitar Rp 138,5 miliar. Para investor disebut dijanjikan keuntungan 10 hingga 13 persen dalam tempo 21 sampai 26 hari. Namun, menurut dakwaan, dana investor baru kemudian digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya hingga akhirnya kewajiban pembayaran tidak lagi dapat dipenuhi.

Sementara itu, kuasa hukum Dimas, Kezia Grace Harefa menegaskan bahwa pada sebelumnya Dimas telah menunjukkan itikad baik kepada korban. Mobil yang diberikan kepada Agus merupakan bentuk kesediaan Dimas untuk mengurangi beban kerugian yang dialami korban.

“Kalau yang dari Dimas memang dia dengan rela untuk memberikan sebagai iktikad baiknya,” ungkap Kezia.(Am)

Example 120x600