BAROMETER – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kubu terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Haskori tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa Immanuel Tarigan membantah keras tudingan jaksa mengenai aliran dana. Indra Tarigan, selaku penasihat hukum, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati hasil dari fasilitas pembiayaan tersebut.
“Klien kami tidak menerima keuntungan dari pemberian pinjaman PT PPA ke PT BAS,” ujar Indra Tarigan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Guna mengawal transparansi perkara, pihak pengacara mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi III dan Komisi VI DPR RI. Mereka meminta agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada upaya untuk mempersulit akses data maupun fakta hukum yang menjerat kliennya.
Sementara, dalam jawabannya atas eksepsi Jaksa Silvi mengatakan terdakwa Immanuel Tarigan telah menerima uang dari terdakwa Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT Bas senilai Rp 935 juta.
Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara tahun 2019–2020.
“Mereka adalah Immanuel Tarigan selaku anajer Investasi PT PPA, Firman Saputra Nugraha selaku epala Divisi Operasional PT BAS), dan Feri Hendriyanto selaku Direktur PT BAS),” ungkap Jaksa.
Jaksa menyebut mantan Manajer Investasi Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Immanuel Tarigan, menerima uang sebesar Rp 935 juta untuk memuluskan pemberian pinjaman dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) yang merugikan keuangan negara senilai Rp38,85 miliar. (Amri)

















