Covid-19 Berlalu, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terapkan Sidang offline
SURABAYA – Covid-19 berlalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya kembali melaksanakan sidang offline, pada Senin (2/6/2025) pagi, di Jalan Arjuno Surabaya. Pantau wartawan, terlihat para pengunjung padati PN Surabaya untuk mencari sanak saudaranya yang berketepatan jadwal sidang pada hari tersebut.
Sidang bertatap muka ini, sangat membuat antusiasme masyarakat yang datang menyaksikan jalannya persidangan. Bahkan para pengunjung sejak pagi penuhi area PN Surabaya.
Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo SH, MH, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tatap muka pada hari pertama memang dipadati pengunjung. Namun, pihak pengadilan sudah melakukan langkah antisipatif untuk mengendalikan situasi. “Sudah kita antisipasi, salah satunya mobil tahanan sudah langsung mendekati ruang tahanan,” ujar Jitu kepada wartawan.
Ia menjelaskan, mulai ke depan pihak pengadilan akan menerapkan sistem penyortiran terhadap pengunjung. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sidang dapat berlangsung dengan lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pihak yang berperkara maupun masyarakat yang hadir. “Pamdal selalu patroli. Kita lakukan ini agar sidang offline aman dan nyaman,” tegasnya.
Retno Sariati Sandra Lukito sebagai advokat yang setiap hari beraktivitas sangat menyambut baik pelaksanaan sidang kembali dilakukan secara offline, kebijakan ini yg kami tunggu supaya kami dapat melakukan pembelaan secara maksimal.
“Karena selama sidang dilakukan secara online sering kali proses persidangan terhambat dan Pembelaan tidak maksimal terutama saat pembuktian kami sering kali kesulitan untuk mengkonfrontir bukti antara saksi dan terdakwa yg bisa mengakibatkan peristiwa tidak jelas,” jelasnya.
Hal itu juga disambut ceria oleh para wartawan yang beraktifitas di PN Surabaya. Karena selama sangat online sulit mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi-saksi. “Kalau sudah normal lagi seperti ini enak, kita tidak sulit mendengarkan keterangan saksi atau terdakwa saat berlangsung sidang tatap muka atau offline. Teman-teman juga bisa lebih mudah mengambil foto terdakwa di ruang sidang,” pungkas Arip.(Am)