Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Kejari Tanjung Perak Belum Temukan Terdakwa Judol yang Mangkir dan Hilang

×

Kejari Tanjung Perak Belum Temukan Terdakwa Judol yang Mangkir dan Hilang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Hartono kasus Judi Online (Judol) yang mangkir dalam sidang dan menghilang, kini jadi catatan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Meski lebih dari sebulan hingga saat ini pihak Kejari Tanjung Perak belum bisa menemukan keberadaan terdakwa Hartono. Upaya pencarian Hartono pun tak kunjung membuahkan hasil. Padahal petugas sudah mendatangi beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terdakwa.

banner 325x300

I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. ”Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Pasutri Bos Migas, Terancam jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

Iswara menyebut, petugas sudah melakukan penelusuran di beberapa lokasi. Namun, Hartono tidak ditemukan. ”Hasil penelusuran di beberapa lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Di kediaman dan domisili tidak ada,” ujarnya.

Sudah lebih dari sebulan Hartono ditetapkan sebagai DPO. Namun, hingga saat ini, keberadaan terdakwa belum juga ditemukan. Belum ditemukannya Hartono membuat perkara tersebut belum bisa dilanjutkan ke persidangan.

Diketahui pada sebelumnya, terdakwa tiga kali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meski telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Perkara yang menjerat Hartono sejatinya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana ditunda karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Tawuran, Seorang Remaja di Surabaya Jadi Korban Penusukan Gengster

Kemudian pada sidang kedua 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, Hartono kembali tidak hadir. Dalam sidang ketiga, JPU Robiatul kembali tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo akhirnya mengembalikan berkas perkara kepada JPU.

Sementara, Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak mengatakan Hartono tidak ditahan karena perannya dalam perkara tersebut hanya sebagai penombok. Namun setelah tiga kali dipanggil secara patut tetapi tidak hadir.

Berdasarkan surat dakwaan, Hartono didakwa bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel. Perjudian tersebut dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026.

Baca Juga :  Sekretaris MA Serahkan DIPA 2025, Ajak Satker Fokus pada Program Dukung Visi-Misi MA

Hartono disebut mengisi saldo akun judi sebesar Rp 23 ribu melalui OVO. Saldo itu digunakan untuk memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp 4.500. Dari aktivitas tersebut, Hartono disebut sempat menarik kemenangan sebesar Rp 150 ribu ke akun OVO miliknya.

Dalam kasus ini, polisi menyita handphone yang diduga digunakan Hartono untuk mengakses situs perjudian tersebut. Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Am/Ham)

Example 120x600