BAROMETER — Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penerimaan suap berupa rumah mewah dan uang miliaran rupiah.
Bantahan tersebut disampaikan Hery dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Hery dituding menerima rumah mewah di kawasan Jakarta Timur dari PT Thosida Indah untuk memuluskan penanganan laporan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, ia mengklarifikasi bahwa dirinya hanya sempat berniat membeli rumah tersebut secara personal.
“Rumah tersebut awalnya mau dibeli, namun tidak jadi karena harganya terlalu mahal,” ujar Hery di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Suparji. Ia menjelaskan bahwa pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara masuk dalam kategori korupsi dan gratifikasi.
Meski demikian, Prof. Suparji memberikan catatan krusial mengenai pembuktian materiil. “Pemberian hadiah tersebut harus dapat dibuktikan secara konkret uang atau barangnya diterima oleh pejabat negara tersebut,” tegas Prof. Suparji.
Mendengar kesaksian tersebut, Hery menilai keterangan ahli justru memperkuat posisi hukumnya. Ia menegaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penerima suap karena barang bukti fisik berupa rumah maupun uang yang dituduhkan tidak pernah berpindah tangan kepada dirinya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Fisik
Sebelumnya, JPU mendakwa Hery menerima dana suap fantastis mencapai Rp4,8 miliar. Uang tersebut diduga mengalir secara bertahap melalui tiga perantara, yakni Lukman Palaluniang, Agung Winarno, dan Edi Sugandi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hery Susanto, Alex Chandra, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak didukung oleh fakta persidangan yang kuat. Menurutnya, belum ada satu pun saksi yang mampu membuktikan aliran dana tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Heri Susanto menerima hadiah atau janji dari pengusaha maupun siapa saja. Faktanya tidak ada satu buktipun, apakah itu uang sekian miliar atau ratusan juta,” ungkap Alex usai persidangan.
Alex juga menantang pihak JPU untuk menunjukkan bukti fisik transfer atau serah terima uang. “Faktanya lagi tidak ada saksi yang menerangkan bahwa klien kami itu menerima. Jelaskan kalau menerima, mana buktinya? Itu semua tidak ada,” pungkasnya.(Amri)

















