BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Tersangka dalam berkas perkara ini adalah mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (YHF).
Proses penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (21/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, menyatakan bahwa perkara yang menjerat YHF berkaitan dengan dugaan kesengajaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023.
“Tersangka YHF diduga melakukan tindak pidana tersebut secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, yakni Marcella Santoso, guna menggagalkan penuntutan terhadap sejumlah terdakwa korporasi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Korporasi yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ekspor CPO periode Januari hingga April 2022 ini meliputi tiga grup besar industri kelapa sawit, yaitu Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Modus Manipulasi Dokumen
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejaksaan, YHF diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT. Dokumen yang telah diubah tersebut kemudian diserahkan kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
Dokumen hasil manipulasi itu sedianya digunakan sebagai materi dalam gugatan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) serta peradilan perdata. Putusan dari kedua peradilan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mematahkan atau menggagalkan pembuktian dakwaan Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lebih lanjut, pihak kejaksaan mengungkapkan adanya dugaan upaya mengulur-ulur waktu persidangan untuk menunggu keluarnya putusan perdata, yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa korporasi melalui putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging).
Hal ini merujuk pada Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Atas perbuatannya, tersangka YHF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Dakwaan Kesatu: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan Kedua: Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca tahap II ini, Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.(Amri)

















