Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPOLRI

Bareskrim Gulung Sindikat Judi Online Internasional, IPW: Kado Terbesar Hari Bhayangkara ke-80

0
×

Bareskrim Gulung Sindikat Judi Online Internasional, IPW: Kado Terbesar Hari Bhayangkara ke-80

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online  internasional dengan menangkap 320 Warga Negara Foreign (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

Operasi senyap yang digelar di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada Sabtu (9/5/2026) ini disebut sebagai penangkapan sindikat judi online terbesar dalam sejarah kepolisian Indonesia.

banner 325x300

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa tersebut. Menurutnya, keberhasilan Subdit 3 Ditipidum Bareskrim Polri ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengawal program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan kado tertinggi bagi institusi Polri menjelang Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 mendatang. Menangkap ratusan target operasi dalam satu waktu bukanlah hal mudah. Dibutuhkan analisis mendalam, kejelian, dan kerahasiaan tingkat tinggi,” ujar Sugeng dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Istri Bandar Sabu Internasional Terancam Dipolisikan Atas Dugaan Fitnah

Operasi Gabungan Skala Besar
Keberhasilan operasi ini kata Sugeng tidak lepas dari koordinasi taktis lintas sektoral. Guna mengamankan lokasi dan ratusan tersangka, Bareskrim Polri turut menerjunkan pasukan Korps Brimob serta bekerja sama secara ketat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ratusan WNA yang diringkus berasal dari berbagai negara di Asia.

“Para pelaku terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja,” jelas Wira.

Baca Juga :  Jadi Perantara Judol Bos Kamboja, Sutikno Diadili di Surabaya

Pasca penangkapan, seluruh WNA tersebut langsung dipindahkan menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dengan pengawalan ketat. “Dari total 321 pelaku, 320 WNA kami titipkan ke Rudenim karena status kewarganegaraan mereka. Sementara satu orang WNI tetap kami amankan di Bareskrim untuk pemeriksaan intensif,” tambahnya.

Pecahkan Rekor Kasus Komdigi dan Bali
Penangkapan massal ini jauh melampaui rekor operasi penindakan judi daring sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada Agustus 2023, Ditsiber Bareskrim Polri hanya menangkap 37 pelaku di Bali. Sementara pada kasus menghebohkan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada November 2024 lalu, polisi menetapkan 24 orang tersangka internal pemerintahan.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahap ll Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma

Melihat skala jaringan yang semakin masif, IPW mendesak Polri tidak berhenti pada level operasional lapangan saja. Sugeng menegaskan, polisi harus berani menyasar puncak piramida bisnis haram ini.

“Kami mendorong Polri untuk terus mengejar aktor intelektual dan bandar-bandar besar di balik layar. Judi online ini adalah penyakit masyarakat yang merusak mental bangsa, terutama menjerat masyarakat lapisan bawah. Jaringan internasionalnya harus diputus total,” pungkas Sugeng.(Amri)

Example 120x600