Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSurabaya

Istri Bandar Sabu Internasional Terancam Dipolisikan Atas Dugaan Fitnah

0
×

Istri Bandar Sabu Internasional Terancam Dipolisikan Atas Dugaan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Merasa difitnah atas dugaan tipu gelap senilai Rp250 juta, Rohimah warga Bekasi ancam laporkan istri bandar sabu internasional berinisial S asal Tanahgura Timur, Kecamatan Sepulu Bangkalan Madura ke polisi.

Ancaman itu mencuat, setelah dirinya dituding dan dicemarkan nama baiknya di beberapa media di Madura dan Media Sosial (medsos) Tik-tok ataupun Story WhatsApp.

banner 325x300

Perempuan yang berinisial S itu yakni istri dari bandar sabu internasional berinisial M, yang baru-baru ini dituntut hukuman mati dan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Riau, atas perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 36 Kilogram.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut, 4 Terdakwa Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

Rohimah melalui tim penasehat hukumnya, Muhammad Arfan S.H meminta agar media selalu menyuguhkan berita yang berimbang dan terkonfirmasi oleh kedua pihak.

“Kami meminta agar publik menahan diri untuk tidak membuat kesimpulan. Kepada rekan media, kami mohon pemuatan hak jawab ini sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi berimbang,” ujarnya, pada Selasa (26/5/2026) di Surabaya.

Arfan juga menjelaskan bahwa junjungan asas praduga ta bersalah itu perlu, sebagai dasar tentang kekuasaan kehakiman. “Untuk Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah, berada pada Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Baca Juga :  Lurah Kapasan Pantau Langsung Kelancaran Proyek Dakel

Ditempat yang sama, Bagus Catur Setiawan S.H yang juga sebagai tim Penasehat hukum Rohimah menambahkan bahwa publikasi dugaan tipu gelap di media, sebelum ada proses peradilan yang sah berpotensi Fitnah. “Mempublikasikan tuduhan penipuan dan penggelapan di media sebelum ada proses peradilan yang sah berpotensi Fitnah dan melanggar Pasal 437 KUHP Baru undang undang nomor 1 tahun 2023 juncto Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Joki UTBK Hingga Rp700 Juta

Terkait hal itu, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang dituduhkan kepada kliennya. “Kami akan tindak lanjuti langkah selanjutnya untuk proses secara hukum yang berlaku. Karena semenjak pemberitaan itu, klien kami sangat dirugikan. Sehingga harus menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya. Dalam waktu dekat ini, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.(Am/Ham)

Example 120x600