Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pengemudi Mobil di Surabaya Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas

0
×

Pengemudi Mobil di Surabaya Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pengemudi mobil Kristianto Kurniawan, putra dari Subakti Santoso diadili di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (21/5/2026) atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pedagang soto di Jalan HR Muhammad Surabaya.

Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), serta Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

banner 325x300

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Opusunggu, terungkap bahwa Abdul Samad mengalami luka berat dan patah tulang usai tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.

Baca Juga :  Pemilik Panti Asuhan di Gubeng Jadi Tersangka Pencabulan

“Korban mengalami luka dan patah tulang. Sekitar satu jam kemudian baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi dalam persidangan.

Pedagang soto bernama Abdul Samad akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara Piin selamat, meski gerobak tahu tek miliknya rusak parah setelah ikut tersambar kendaraan terdakwa.

“Saya sudah menerima ganti rugi sebesar dua belas juta rupiah,” kata Piin di ruang sidang.

Baca Juga :  Satgas PKH Kuasai Kembali 674.178 Hektare Lahan dari 245 Korporasi

Selain ganti rugi kepada Piin, pihak keluarga korban meninggal dunia juga menerima santunan sebesar Rp75 juta dari terdakwa.
Selain itu, keluarga korban turut memperoleh santunan kecelakaan dari Jasa Raharja senilai Rp50 juta.

Dalam persidangan, kedua saksi mengaku telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto bahkan menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani para pihak.

Meski demikian, perkara ini tetap menjadi perhatian karena muncul sejumlah fakta terkait penyebab kecelakaan. Berdasarkan informasi yang berkembang usai persidangan, insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad Surabaya.

Baca Juga :  Akibat 2 Lembaga APH Tidak Hadir Tanpa Alasan, Sidang Prapid Dintuda

Saat kejadian, terdakwa diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi kurang konsentrasi. Bahkan muncul dugaan Kristianto sebelumnya sempat mengonsumsi alkohol ringan.

Tak hanya itu, sumber yang dihimpun menyebut telepon genggam terdakwa sempat terjatuh di dalam mobil. Ketika mencoba mengambil ponsel tersebut, kendaraan diduga melaju oleng dengan kecepatan tinggi hingga menabrak dua pedagang kaki lima yang berada di tepi jalan.

Korban Abdul Samad menjadi orang pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto.(Am)

Example 120x600