JAKARTA – Dunia pers lagi ramai nih. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat baru saja mengeluarkan imbauan penting soal sengketa pemberitaan. Intinya, kalau ada masalah sama berita, selesaikan dulu lewat Dewan Pers, jangan langsung main lapor ke polisi pakai jalur pidana.
Hal ini buntut dari dilaporkannya dua media online, Teropongistana.com dan Haloyouth.pikiran-rakyat.com ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
Mereka dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Padahal, kedua media itu kabarnya sudah nurut sama rekomendasi Dewan Pers dan sudah menayangkan hak jawab.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baren yang juga Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) ini menyatakan apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers. Maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut, sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).
Menurut Baren PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun tetap berharap aparat penegak hukum memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.
Menurutnya, MoU tersebut dibuat sebagai pedoman agar penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” pungkas Baren. (Amri)
















