Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKejaksaan

Empat Tahun Mandek, Komjak Desak Kejati DKI Tuntaskan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenkumham

5
×

Empat Tahun Mandek, Komjak Desak Kejati DKI Tuntaskan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, penanganan kasus yang menjerat oknum pejabat berinisial GD tersebut dinilai jalan di tempat tanpa ada kejelasan status hukum sejak Juni 2022 silam.

Ketidakpastian ini memicu reaksi keras dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Komisioner Komjak, Nurokhman, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera mengambil sikap tegas, demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, Kejati DKI harus transparan dalam melimpahkan kasus ini ke persidangan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika memang bukti-bukti yang dimiliki tidak mencukupi.

banner 325x300

“Komisi Kejaksaan berharap setiap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Kejati DKI Jakarta ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Apabila terdapat perkara yang dinilai mandek, perlu ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Menurutnya, Komisi Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangannya. “Kami mengingatkan bahwa asas kepastian hukum, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta prinsip equality before the law harus menjadi pedoman bagi setiap aparat penegak hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih ataupun pembiaran terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Nurokhman.

Modus Ancaman Mutasi

Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Juni 2022. Saat itu, GD yang menjabat sebagai Kabag Mutasi pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham diduga memeras para Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Modus yang digunakan GD adalah mengancam akan memindahkan para pejabat Rutan dan Lapas ke daerah terpencil jika tidak memberikan sejumlah uang setoran. Sebaliknya, GD menjanjikan promosi jabatan atau jaminan posisi aman bagi mereka yang bersedia membayar imbalan.

Baca Juga :  Nanda, Fotografer Bugil di Surabaya Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penghentian perkara secara diam-diam.

“Masalahnya sampai saat ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Bukti Kuat dan Praperadilan

Boyamin menambahkan, laporan yang dilayangkan oleh MAKI bukanlah laporan tanpa dasar. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang sangat kuat kepada penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, termasuk di antaranya adalah bukti transaksi transfer uang.

Jika Kejati tidak segera memberikan kepastian dan menuntaskan perkara ini, MAKI menyatakan siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas. “MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKI jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu,” tegas Boyamin.
<span;>
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta saat itu, oknum pejabat tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi. Modus yang digunakan adalah memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus 355 Kg Ganja di Aceh

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” ujar Ashari Syam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DKI Jakarta, dalam keterangan pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau balasan konfirmasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Dapot Dariarma mengenai alasan atau status hukum terbaru dari kasus Kemenkumham tersebut.

Example 120x600