BALI – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menegaskan bahwa Bali memerlukan perlakuan khusus (special treatment) dalam kebijakan keimigrasian nasional. Langkah strategis ini dinilai mendesak untuk menjaga kelestarian adat sekaligus membenteng keamanan destinasi wisata internasional tersebut.
Hal itu disampaikan Silmy saat memberikan Kuliah Umum Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradatta di Tampaksiring, Gianyar, Jumat (22/5/2026). Acara yang digelar di The Sukarno Center ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, TNI, Polri, tokoh masyarakat, serta Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna.
Silmy menjelaskan, menyamaratakan aturan imigrasi Bali dengan daerah lain berpotensi mengaburkan karakter unik Pulau Dewata. Apalagi, volume Warga Negara Asing (WNA) di Bali jauh melampaui rata-rata nasional.
“Pemerintah menerapkan selective policy untuk menyaring wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi. Kebijakan ini menjadi filter kuat untuk mencegah masuknya WNA yang berpotensi memicu kriminalitas, narkoba, benturan budaya, hingga ancaman terorisme,” ujar Silmy.
Digitalisasi Pengawasan
Meski pengawasan diperketat, Silmy memastikan tren pertumbuhan pariwisata Bali tetap positif. Untuk mendukung hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi langsung dengan Kepolisian, BIN, dan Kementerian Pariwisata.
Transformasi layanan juga terus digenjot:
Visa Online: Pengajuan visa kini bisa dibayar langsung dari luar negeri menggunakan kartu kredit dan langsung masuk kas negara.
Global Citizen Indonesia (GCI): Kebijakan baru yang dirilis November lalu ini mempermudah diaspora Indonesia keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau KITAS demi menggenjot investasi.
Revisi UU Imigrasi
Di sisi lain, Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, mengapresiasi inovasi imigrasi yang sudah berjalan, seperti efektivitas autogate elektronik di Bandara Ngurah Rai yang sukses mengurai antrean panjang. Ia juga menyambut baik modernisasi kantor imigrasi baru di Klungkung dan Tabanan pada tahun 2026 ini.
Namun, Arya mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap warga lokal. Ia mendorong adanya revisi Undang-Undang Keimigrasian.
“Harus ada keseimbangan yang ideal antara investasi, pariwisata, dan perlindungan masyarakat adat lokal,” tegas Arya.
Kuliah umum ini menyepakati bahwa kolaborasi erat antara DPD RI, kementerian, pemerintah daerah, dan akademisi menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan yang melindungi identitas Bali di tengah persaingan global.(Amri)


















