BANDUNG — Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan pemikir hukum baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang digelar di Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera Nomor 41, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Denny dinyatakan lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan dan meraih IPK 3,72. Pencapaian ini sekaligus mengukuhkannya sebagai lulusan ke-175 pada Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Pencegahan Korupsi di BUMN

Di hadapan para penguji, Denny berhasil mempertahankan disertasi ilmiahnya yang berjudul “Optimalisasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Usaha Milik Negara.”
Denny mengangkat isu krusial mengenai masih tingginya angka korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, Kejaksaan melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebenarnya memiliki posisi yang sangat strategis untuk melindungi keuangan negara. Namun, fungsi pencegahan tersebut belum berjalan maksimal.
“Fungsi pengawalan hukum yang dijalankan JPN belum dilaksanakan secara optimal, khususnya dalam dimensi pencegahan. Pelaksanaan tugas JPN saat ini masih bersifat reaktif berdasarkan permintaan, bukan melalui sistem pengawasan hukum preventif yang terencana,” ujar Denny.
Ia mengidentifikasi beberapa hambatan utama, di antaranya regulasi yang belum tegas memberikan mandat preventif, struktur kelembagaan yang sektoral, serta kultur hukum yang masih memandang hukum sebatas alat penindakan (represif).
Model Preventive Legal Oversight

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Denny menggunakan metode transformatif partisipatoris dengan membedah berbagai teori hukum, seperti teori negara hukum, kemanfaatan, hukum pembangunan, sistem hukum, hingga teori badan hukum.
Sebagai jalan keluar konkret, Denny merumuskan sebuah konsep baru yang disebut Model Preventive Legal Oversight. Model ini menggeser paradigma lama dengan mengedepankan sistem pengawasan hukum pencegahan yang terstruktur. Instrumennya meliputi identifikasi risiko hukum, audit hukum, peringatan dini, pemantauan kepatuhan, serta pengawasan berbasis risiko.
“Model ini menempatkan JPN sebagai aktor pengendali kepatuhan hukum dan pelindung aset negara, dengan penegakan pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana penindakan, tetapi juga instrumen penguatan tata kelola BUMN yang akuntabel,” urai Denny Ahmad.
Diapresiasi Penguji
Sidang promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan menghadirkan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi M.Si, Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Sementara itu, jalannya penyusunan disertasi dibimbing oleh Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. bertindak selaku Promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia S.H., M.H. sebagai Co-Promotor.
Seusai sidang, Ketua Sidang Prof. Bambang Heru menyampaikan rasa bangganya atas kelulusan Denny Ahmad di rumpun Ilmu Hukum Pidana Tahun Akademik 2025/2026 ini.
Menanggapi keberhasilannya, Denny menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh sivitas akademika Pascasarjana Unpas yang dinilainya sangat suportif dan kapabel. Ia berharap institusi tempatnya menimba ilmu ini terus berkembang dan menelurkan alumni yang berdampak nyata bagi bangsa.
“Saya berharap ke depan Pascasarjana Unpas tetap eksis dan para alumni bisa memberikan sumbangsih nyata kepada negara. Kerja sama beasiswa dengan berbagai pihak juga harus terus digalakkan,” pungkasnya. (Amri)

















