BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK), Senin (29/6/2026).
Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini telah terdaftar sejak 9 Juni 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang V dengan agenda pembacaan permohonan tersebut, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, memaparkan empat poin tuntutan utama:
1. Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
2. Menyatakan bahwa GLMPK memiliki legal standing sebagai pihak pemohon.
3. Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan terhadap tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga oleh Kejari Kota Bandung sebagaimana diumumkan pada 22 Mei 2026.
4. Memerintahkan termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna melanjutkan proses hukum.
Menjamin Prosedur Hukum yang Akuntabel
Asep Muhidin menegaskan bahwa praperadilan ini dilakukan sebagai upaya kontrol terhadap prosedur hukum.
“Awalnya terdapat penetapan tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti, namun tiba-tiba penyidikannya dihentikan. Kami ingin menguji apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa gerakan ini murni bertujuan untuk penegakan hukum dan menolak segala bentuk politisasi.
“Kami tidak ingin Kota Bandung menjadi arena benturan kepentingan. Ini murni langkah untuk memastikan kebenaran dan validitas proses hukum,” tegasnya.
Fokus pada Aspek Administratif
GLMPK berencana menguji aspek administratif penghentian penyidikan tersebut dengan menelusuri kelengkapan dokumen pendukung, mulai dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Berita Acara Pendapat Jaksa, hingga notulen hasil ekspos perkara, yang merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.
”Kami tidak hanya menuntut pembuktian materiil, tetapi juga menguji apakah Kejari Kota Bandung telah menjalankan tugasnya sesuai norma hukum administrasi,” jelas Asep.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian atau bukti bahwa penetapan tersangka sebelumnya tidak didasari alat bukti yang cukup, pihaknya tidak segan untuk melaporkan penyidik terkait ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).
Selain itu, GLMPK menyoroti perbedaan penafsiran unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Menurut Asep, dugaan keterlibatan tersangka dalam mengarahkan proyek kepada perusahaan afiliasi dinilai sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan, tanpa harus terpaku semata-mata pada pembuktian aliran dana gratifikasi personal.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Kota Bandung.(Budi)

















