SURABAYA – Mintarja Anggono, buronan kasus tipu gelap senilai Rp591 juta ini akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Selasa (5/5/2026).
Terpidana tersebut diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa awal perkara terpidana mulai tahun 2012. “Terpidana mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV. Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express. Namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana,” ujar Putu.
Setelah Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor, kini terpidana dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya.
“Terpidana saat ini telah dibawa untuk di eksekusi menjalani pidana penjara selama 1 tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” tegasnya.
Pengamanan terpidana berdasarkan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017.
“Terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ke 7 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Dan ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.(Am)



















