Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Perkuat Tata Kelola Kepelabuhanan, Kejati Sultra dan Pelindo Regional 4 Teken MoU Bidang Datun

×

Perkuat Tata Kelola Kepelabuhanan, Kejati Sultra dan Pelindo Regional 4 Teken MoU Bidang Datun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, BAROMETER — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjalin sinergi strategis dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 untuk memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Langkah penting ini dikukuhkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., bersama jajaran manajemen PT Pelindo Regional 4 di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (24/9/2026).

banner 325x300

Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi dalam memperkuat bantuan dan pertimbangan hukum, melakukan mitigasi risiko hukum sejak dini, menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, serta mengamankan aset dan kepentingan negara.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Dr. Abdul Qohar jadi Kajati Jatim Bersama 29 Pejabat Eselon II Lainnya

Kegiatan itu turut dihadiri Executive Director 4 Regional 4 PT Pelindo H. Abdul Azis, Group Head Hukum PT Pelindo Akhirman, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., M.H., Asisten Pembinaan (Asbin) Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., Asisten Pengawasan (Aswas) Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra, serta jajaran Pelindo Group.

Baca Juga :  Prestasi Sempurna, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta Boyong 3 Medali Sespimti Polri

Melalui kesepakatan ini, peran JPN diharapkan dapat dioptimalkan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada PT Pelindo Regional 4, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.

Baca Juga :  Jaga Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Maratua

Kerja sama tersebut mengedepankan prinsip “Prevention First – Problem Solving – Asset Protection”, yakni mengutamakan pencegahan persoalan hukum, penyelesaian masalah, serta perlindungan terhadap aset dan kepentingan negara.

Kejati Sultra menegaskan, MoU tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan, melainkan menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola kepelabuhanan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan berkelanjutan. (Ram)

Example 120x600