Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPOLRI

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti 469 Kasus Narkotika

0
×

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti 469 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali musnahkan barang bukti dari 469 kasus narkotika, pada Kamis (30/7/2026).

Pemusnahan itu dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, Yayasan Rehabilitasi Orbit Surabaya, Ketua Kampung Bebas Narkoba (KBN) Polrestabes Surabaya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juli 2026.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Dodi Pratama.

Baca Juga :  Kejagung Tanggapi Tuntutan ODGJ Pengimpor Narkotika DMT Jerman di Surabaya

Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, selama periode tersebut tercatat 469 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice. Rinciannya, 5 perkara pada 2023, 44 perkara pada 2024, 272 perkara pada 2025, dan 148 perkara sepanjang 2026 hingga Juli.

Dari seluruh perkara tersebut, terdapat 663 tersangka, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

– Narkotika jenis sabu seberat 68,31 gram.
– Narkotika jenis ganja seberat 183,85 gram.
– Narkotika jenis ekstasi sebanyak 58 butir.
– Tembakau sintetis seberat 29,17 gram.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian serta kesesuaiannya dengan hasil pemeriksaan laboratorium sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Titin bersama Filan dan Ardandi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memperagakan secara langsung proses pengujian sampel barang bukti di hadapan tamu undangan dan awak media.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tanjung Perak Capai Kinerja Positif dan Prestasi

Tim Labfor menjelaskan bahwa pengujian terhadap sabu dilakukan menggunakan uji warna (spot test) dengan reagen Marquis dan Simon, serta dikonfirmasi menggunakan alat laboratorium portabel. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna yang mengindikasikan sampel positif mengandung metamfetamin.

Sementara itu, pengujian terhadap tablet ekstasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni uji pendahuluan dan uji konfirmasi, untuk memastikan kandungan zat aktif sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium sebelumnya.

Untuk barang bukti ganja, tim menggunakan reagen khusus yang menghasilkan perubahan warna khas sebagai indikator adanya senyawa kanabinoid. Sedangkan pada tembakau sintetis atau yang dikenal masyarakat sebagai “gorila”, pengujian difokuskan pada identifikasi zat aktif sintetis yang termasuk dalam golongan narkotika.

Baca Juga :  Viral Tudingan Abaikan Permohonan RJ Ahmad Edy, Ini Penjelasan Kejari Surabaya

Petugas Labfor menegaskan bahwa seluruh sampel yang diuji secara acak menunjukkan hasil positif mengandung narkotika, sehingga sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang telah diterbitkan sebelumnya.

Usai proses pengujian, pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama para tamu undangan. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga larut, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan yang telah disiapkan sesuai standar penanganan barang bukti.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui mekanisme restorative justice, sekaligus memastikan seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.(Ham)

Example 120x600