Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

×

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.

Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

banner 325x300

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan ahli teknologi informasi, Profesor Mujiono, yang memaparkan adanya kejanggalan sejak tahap perencanaan proyek.

“Berdasarkan kajian dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa, ditemukan bahwa pengadaan tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy di persidangan.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Ricuh, Sylvester Stallone dan 3 Temannya Keroyok Ngobaydillah

Menurut keterangan ahli, dokumen awal memang tidak mengarah pada produk tertentu. Namun, pada tahap peninjauan, substansi perencanaan disebut mulai mengerucut pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Selain itu, temuan di lapangan pada 2022 di lingkungan Pusdatin dan Pustekkom menunjukkan bahwa perangkat pendukung seperti Chrome Device Management (CDM) tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan.

“Hal ini menunjukkan pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan,” kata JPU.

Baca Juga :  Kemensos jadi Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan Perwalian Anak di PN Jaktim

JPU juga menilai adanya ketidaksesuaian antara rencana strategis (renstra) dengan kebutuhan di lapangan. Kondisi ini, menurut dia, memperkuat dugaan bahwa perencanaan proyek telah diarahkan sejak awal.

Dalam sidang yang sama, ahli keuangan negara menyebut kerugian yang timbul dapat dikategorikan sebagai total loss, karena tujuan pemanfaatan barang tidak tercapai.

“Jika barang tidak dapat digunakan sesuai tujuan, maka kerugian negara bersifat total,” ungkap ahli tersebut.

JPU menambahkan, pengadaan dilakukan pada masa pandemi Covid-19, yang semestinya menjadi faktor kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.
Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung adanya peningkatan signifikan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Baca Juga :  Ini Penjelasan MA Terkait Eksekusi Pengosongan Rumah di Cikarang yang Viral

Menutup persidangan, JPU mengkritik sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan negara, karena anggaran besar dikeluarkan untuk proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan. (Ram)

Example 120x600