SURABAYA – Ivan Sugiamto (38) warga Kalijudan no 20b Surabaya jadi pesakitan, pada sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (5/2/2025) atas perkara Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Berlangsung dalam sidang terbuka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili langsung oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Puyu Widnyawa membacakan berkas dakwaannya.

“Didalam dakwaan pertama Terdakwa Ivan Sugiamto didakwa Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 c undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Pelindung Anak. Dakwaan Kedua Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ida Bagus di persidangan.

Sementara, saa ditemui usai sidang Kasipidum Ida Bagus mengatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada sidang saat ini.
“Tadi kronologis sudah kami bacakan.
Untuk saat ini kita hanya fokus dalam sidang dakwaan, kita belum bicara tentang saksi dulu,” terangnya, di PN Surabaya.

Terkait pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa dipersidangan, pihaknya enggan memberikan komentar.
“Dari terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi itu merupakan hak dari mereka. Kita juga menunggu persidangan selanjutnya, dalam pembacaan eksepsi penasehat hukum,” pungkasnya.

Billy Handyanto kuasa hukum terdakwa Ivan Sugiamto mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
“Kita ajukan eksepsi, nanti pada sidang selanjutnya kita bacakan di persidangan,” kata Billy.

Untuk diketahui, saat itu bermula pada hari Senin, pada tanggal 21 Oktober 2024, di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 di Jalan Kedung tarukan baru 4, Gubeng Surabaya. Berawal dari anak berinisial EX ditemani saksi anak DV mendatangi SMA Kristen Gloria 2, untuk bertemu anak saksi ET (selaku korban) maksud dan tujuan anak EX menyambangi anak ET hendak menyelesaikan permasalah bullying yang dialaminya.

Kemudian anak EX dan DV didepan sekolah menunggu korban ank ET. Saat pulang, anak EX, DV dan ET didatangi oleh Ira Maria (mama ET) bermaksud menanyakan ke EX dan DV mencari ET. EX menjawab dan berkata mau menyelesaikan perkataan ET yang menyebutkan anak EX seperti anjing pudel.

Selanjutnya Siswa SMA Kristen Gloria 2 pulang beranjak keluar, karena takut berbuntut panjang. Ira Maria mengubungi Wardanto papa ET. Mengetahui Ira menghubungi ayah ET, DV pun menghubungi Terdakwa Ivan dan mengatakan anaknya EX ribut di sekolah.

Setelah terdakwa sampai di sekolah, terdakwa emosi menyuruh ET untuk minta maaf dengan sujud dan Menggonggong. “Minta Maaf, Sujud, Sujud Menggonggong 3 kali”. Hal itu dilakukan didepan ET, Ira Maria dan wardanto. Hal itu sempat diketahui oleh Suindarto dan Moh Khoiri pihak security
dari PT bina persada lestari di Pakuwon city yang mencoba melerainya.

Perbuatan tersebut akhirnya viral di media sosial (medsos) Tik Tok, tidak lama selang beberapa Minggu. Perkara tersebut berujung dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.(Am)