Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Tilep Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Robot Fahrenheit, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara

4
×

Tilep Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Robot Fahrenheit, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Azam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait tilep barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Selain hukuman penjara, Azam juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Selain Esek-esek, Kamar Kos Gang Dolly Diduga Jadi Ajang Pesta Sabu

Majelis hakim menilai Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam perkara ini, Azam diketahui mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar yang seharusnya diamankan negara.

Baca Juga :  Peringati HUT PERSAJA Ke-74, Kejari Jakarta Pusat Potong Tumpeng dan Tasyakuran

Menariknya, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dua Advokat Divonis 4 Tahun

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejari Jakpus Limpahkan 9 Tersangka ke Pengadilan

Dalam sidang yang sama, dua advokat yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga dijatuhi hukuman penjara.

Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Bonifasius dihukum 4 tahun penjara dengan denda serupa. (Ram)

Example 300250
Example 120x600