Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Tilep Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Robot Fahrenheit, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara

×

Tilep Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Robot Fahrenheit, Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Azam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait tilep barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Selain hukuman penjara, Azam juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

Majelis hakim menilai Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam perkara ini, Azam diketahui mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar yang seharusnya diamankan negara.

Baca Juga :  Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Hutan, 833 Ribu Hektare Diserahkan ke PT Agrinas

Menariknya, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Jalan Terus, Hakim Sunoto: Putusan Ojo Kesusu

Dua Advokat Divonis 4 Tahun

Dalam sidang yang sama, dua advokat yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga dijatuhi hukuman penjara.

Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Bonifasius dihukum 4 tahun penjara dengan denda serupa. (Ram)

Example 120x600