Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli
JAKARTA — Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, ada oknum di DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli yang diduga terlibat, dan status hukumnya kini naik jadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan pihaknya secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dana hibah ini ke tahap penyidikan.
“Telah resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Albertinus kepada wartawan via whatsapp di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Albertinus terkait dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Tolitoli kepada DPC Hanura selama periode 2022–2024 diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya. Laporan pertanggungjawaban yang diajukan DPC Hanura kepada pemerintah daerah ditemukan mengandung kejanggalan serius, mulai dari dugaan mark up hingga laporan keuangan fiktif.
“Tim penyidik Kejari Tolitoli saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti tambahan guna menuntaskan laporan masyarakat tersebut,” tegasnya.
Apresiasi
Terkait hal itu, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Hendri Lamo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menyikapi laporan yang dimasukkan oleh kelompok pengunjuk rasa di Kejaksaan Tolitoli sekitar bulan yang lalu. Pihaknya juga mendorong Kejari Tolitoli untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menyikapi laporan yang dimasukkan oleh kelompok pengunjuk rasa di Kejaksaan Tolitoli. Saat itu ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 hingga tahun 2024 salah satu partai politik yaitu Partai Hanura yang ada di Kabupaten Tolitoli yang dahulu diketuai oleh Agustinus,” kata Hendri melalui sambungan telepon whatsapp, Sabtu (10/5/2025).
Ketika ditanya berapa anggaran dana Hibah tersebut Hendri mengatakan total anggaran dana hibah adalah Rp84 juta terkait laporan yang disampaikan. “Tapi kita tidak melihat terkait angkanya, karena perbuatan korupsi ini mengacu pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan Tolitoli adalah langkah yang sangat tepat, karena cepat merespon dalam penanganan laporan ini. Kejaksaan Tolitoli sudah melakukan tahapan dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pengurus partai politik mulai dari ketua dan mantan ketua partai sampai dengan bendahara. Kemudian dari instansi terkait yang dimasukkan laporan pertanggungjawaban partai politik.
Sehingga lanjut Hendri melalui proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli, kini sudah dinaikkan ke proses penyidikan. “Artinya tinggal menunggu waktu siapa saja yang akan menjadi tersangka, dan yang terlibat di dalam penyimpangan dana hibah partai politik ini,” pungkasnya. (Ams)