BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat.
Penyerahan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).
Lima tersangka yang diserahkan yakni SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 113 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat dan dokumen,” ujar Anang dalam siaran tertulisnya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti aset yang telah disita. Aset tersebut terdiri atas sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.
Menurut Anang, penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan dan dua bidang tanah kosong yang berada di Pontianak.
Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset sitaan tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai Rp350 miliar.
Dalam konstruksi perkara, SDT alias Aseng dan tersangka lainnya diduga sejak 2017 melakukan kegiatan terkait PT QSS tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar.
Mereka diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit tersebut diduga berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 triliun. Nilai kerugian negara itu tercatat sebesar Rp4.093.489.527.715,86,” pungkasnya.(Ram)

















