BAROMETER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka baru berinisial SH atas dugaan rekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023, pada Kamis (17/9/2026).
SH diduga berperan sebagai agen penagih atau collection agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026.
“Dengan penetapan ini, kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” kata Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim.
Sebelum SH, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Mereka adalah FMH, mantan Kepala Cabang BNI Jember, serta tiga agen penagih masing-masing berinisial AM dari CV Juara Tani, IS dari CV Artha Nanjaya, dan HN dari PT Niram.
Penyidik menduga modus penyaluran KUR dilakukan dengan merekayasa dokumen serta kondisi usaha calon debitur. SH diduga mengumpulkan KTP dan KK warga tanpa memastikan mereka memiliki usaha yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh KUR.
Calon debitur kemudian diarahkan untuk difoto di lokasi tertentu sebagai bukti keberadaan usaha. Lokasi yang digunakan antara lain kandang kambing dan ladang milik SH.
“Calon debitur kemudian difoto di lokasi yang disebut sebagai tempat usaha, seperti kandang kambing dan ladang milik SH, untuk dijadikan dokumen pendukung pengajuan kredit,” ujar Punia.
Tak berhenti pada proses pengajuan, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen kredit. Sejumlah calon debitur disebut menandatangani berkas tanpa mendapat kesempatan membaca dan memahami dokumen tersebut. Sebagian besar calon debitur bahkan disebut tidak bisa membaca.
Setelah kredit dicairkan, para debitur hanya menerima sekitar Rp1 juta. Uang tersebut disebut diberikan dengan alasan sebagai bantuan sosial. Sementara buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH.
“Setelah kredit dicairkan, calon debitur diberikan uang Rp1 juta, yang dikatakan sebagai bantuan sosial. Sementara buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk dikelola lebih lanjut,” jelasnya.
Dana hasil pencairan KUR tersebut kemudian diduga dikumpulkan dan digunakan untuk menutup kredit bermasalah. Cara itu dilakukan agar pengajuan pinjaman baru dapat kembali dilakukan. Sebagian dana lainnya diduga dipinjamkan kepada pihak lain.
Dari jalur PT Ternak Maharani, penyidik mencatat terdapat 98 debitur dengan total pencairan Rp4,25 miliar. Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan pencairan Rp1,89 miliar.
“Dua jalur tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,14 miliar. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ungkap Punia.
SH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pidana penggelapan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, SH langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian penyaluran KUR, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami masih terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara penyaluran KUR Mikro BNI Jember ini,” tegas Punia.
Berlangsung konferensi pers, Kejati Jatim perlihatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor.(Am)

















