Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Kredit Macet Bank BUMN: Dua Bos Perusahaan Dituntut 13 dan 10 Tahun Penjara

×

Kasus Kredit Macet Bank BUMN: Dua Bos Perusahaan Dituntut 13 dan 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen, Maria Lastry Gultom, dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank BUMN.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026) malam.

banner 325x300

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maria Lastry Gultom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata jaksa.

Baca Juga :  Merasa Terintimidasi PN Surabaya, Yayasan Trisila Surati Presiden RI

Selain pidana penjara, Maria juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana penjara selama enam tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Maria dinilai tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Dituntut 10 Tahun

Dalam perkara yang sama dengan persidangan terpisah, Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama, Li Putri Nazara, juga telah dituntut pidana penjara.

Baca Juga :  Korupsi Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Li Putri dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Sementara itu, mantan Relationship Manager Bisnis Menengah Bank BUMN Kantor Wilayah I Jakarta, Frengki Hasoloan Sianturi, telah lebih dahulu menjalani persidangan hingga tahap putusan.

Frengki divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Diduga Langgar Ketentuan

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager Bisnis Menengah Bank BUMN Kantor Wilayah Jakarta 1 didakwa bersama Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas kredit pada periode 2022–2023.

Baca Juga :  Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

Perkara tersebut bermula dari proses penyaluran fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang dipimpin Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara.

Menurut jaksa, proses pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE-03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tertanggal 10 Maret 2026. (Ram)

Example 120x600