Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Oni Tahanan Kasus Pungli ESDM Jatim Meninggal Serangan Jantung

×

Oni Tahanan Kasus Pungli ESDM Jatim Meninggal Serangan Jantung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan dikabarkan meninggal dunia. Oni yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) diduga meninggal dunia akibat serangan jantung, pada Jumat (18/9/2026) sore.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto. “Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

banner 325x300

Menurut Yogi, sebelum meninggal dunia, Oni sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Remyzard Adi Putra

“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.

Oni yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Tipu Gelap Rp591 Juta

Mereka antara lain Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Baca Juga :  Pemkab Launching Berau City Branding untuk Diferensiasi Bumi Batiwakkal

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, pungutan diduga berkaitan dengan proses pengurusan maupun perpanjangan izin usaha, termasuk perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.

Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.(Am)

Example 120x600