Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Mantan Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Eksekusi Lahan

×

Mantan Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, divonis 4 tahun penjara di kasus suap terkait eksekusi lahan. Hakim juga menghukum Rina membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

banner 325x300

Hakim mengatakan Rina tidak mengakui perbuatannya. Hakim menyatakan Rina bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Hari Kedua, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku Penganiayaan di Diskotek Ibiza

“Hal memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar hakim.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Diterima

Vonis penjara ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rina Pertiwi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rina didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.

“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/11/2024) lalu. (Ram)

Example 300250
Example 120x600