Bogor, BAROMETER— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., turun langsung memberikan pembekalan hukum kepada jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Sebanyak 30 Manajer dan Asisten Manajer (Asmen) mengikuti Pelatihan Kompetensi yang berfokus pada Integritas, Manajemen Risiko, dan Anti Fraud BUMD, yang digelar di Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan, Jalan Raya Tajur No. 3, Bogor Timur, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam hal ini, Kajari Kota Bogor membedah tuntas tema krusial mengenai Risiko Hukum dan Benturan <span;>Kepentingan.
Dalam paparannya, Dr. Agus Wirawan menekankan pentingnya bagi para pembuat keputusan di BUMD untuk memahami batas tegas antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau masuk ranah korupsi. Pembahasan materi meliputi isu-isu sensitif seperti benturan kepentingan, gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berharap para manajer dan asisten manajer dapat semakin memahami batas antara risiko bisnis yang merupakan bagian dari dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujar Kajari Kota Bogor dalam keterangannya.
Kajari juga menggarisbawahi, agar setiap keputusan bisnis wajib dilandasi oleh tiga pilar utama yakni:
Pertama, Itikad Baik (Good Faith): Menjalankan kewenangan tanpa niat terselubung yang merugikan negara atau perusahaan.
Kedua, Kepatuhan Prosedur: Mengikuti regulasi internal dan hukum yang berlaku secara ketat.
Ketiga, Dokumentasi yang Memadai: Mencatat setiap proses pengambilan keputusan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari (business judgment rule
Bedah Kasus Riil
Tidak hanya sekadar memaparkan teori, pelatihan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan bedah kasus nyata. Para peserta diajak mengidentifikasi langsung titik-titik rawan persoalan hukum yang kerap muncul dalam operasional sehari-hari.
Fokus bedah kasus diarahkan pada sektor-sektor krusial perusahaan, antara lain:
proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen dan pengamanan aset perusahaan, serta pengambilan keputusan bisnis taktis secara manajerial.
Sinergi Menuju Budaya Sadar Hukum
Pelatihan ini menjadi langkah konkret Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal dan pencegahan fraud (kecurangan) di lingkungan kerja. Melalui pembekalan ini, jajaran manajemen diharapkan dapat bertindak lebih profesional, hati-hati, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Kajari Kota Bogor berharap sinergi strategis antara Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan terus terjalin erat demi membangun budaya perusahaan yang bersih dan bebas korupsi.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan, prosedur, dan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Agus Wirawan.(AS)

















