BATAM, Barometer — Desakan kepada jajaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk membersihkan wilayah Kepulauan Riau dari sindikat penyelundupan kian menguat. Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama diminta segera mengambil tindakan tegas di lapangan, guna memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai yang marak di Kota Batam.
Aktivis kemasyarakatan lokal, Hbl, menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pengecer kecil, melainkan harus menyentuh aktor intelektual dan gudang-gudang penampungan utama. Merek-merek rokok ilegal seperti Manchester, PSG, UFO, dan R7 disinyalir bebas bergerak melintasi batas provinsi tanpa menyetor penerimaan negara yang sah.
“Kami mendukung penuh Menkeu dan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan penggerebekan besar-besaran. Jangan ragu menyegel gudang penyimpanan dan menangkap bos besar pengendali berinisial WL,” ujar Hbl saat ditemui di kawasan Nagoya, Batam Rabu (30/9/2026).
Peredaran rokok ilegal ini diyakini telah memicu kebocoran pendapatan negara dari sektor cukai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Secara hukum, para pelaku yang terlibat dalam peredaran produk tanpa pita cukai ini dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Lebih lanjut, muncul dorongan agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aktor utama berinisial WL. Penerapan TPPU dinilai krusial untuk melacak aset, menyita kekayaan hasil kejahatan, dan memiskinkan jaringan mafia yang diduga juga terlibat dalam lini bisnis ilegal lainnya, mulai dari penyelundupan daging hingga komoditas impor ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus ini kian pelik menyusul adanya rumor keterlibatan oknum legislatif daerah yang diduga berada didalam lingkaran bisnis rokok ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pelayanan utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, khususnya Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), belum memberikan respons terkait puluhan laporan dan konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media mengenai pergerakan rokok ilegal tersebut.
Publik kini menanti ketegasan dari duet pimpinan baru Kementerian Keuangan dan DJBC untuk membuktikan komitmen operasi “Gempur Rokok Ilegal” di gerbang perbatasan Batam.(Yat)

















