WNA Renyi Dituntut 1 Tahun Kasus Tabrak Maut, Danny: Jangan Main-main Pada Tuntutan
SURABAYA – Pakar Hukum Danny Wijaya S.H, M.H sikapi tuntutan ringan terdakwa Huang Renyi, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 2 korban kakak beradik yaitu Dionisia Mbelong dan korban Kristiani Kasi.
“Itu menewaskan 2 orang sekaligus yaitu kakak beradik. Tuntutan JPU terlalu ringan untuk WNA asal Tiongkok. Padahal sudah dijelaskan di dakwaan JPU, bahwa terdakwa menyetir dalam kondisi mengantuk,” ujarnya.
Lanjut Danny, JPU seharus menuntut berdasarkan Pasal 310 UU ayat 3 No. 22 Tahun 2009, yang mana mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Itu terlalu ringan, seharusnya JPU menuntut hukuman pidana maximal. Itu ada 2 korban yang meninggal loh. Jangan main-main pada tuntutan pak Jaksa,” tegasnya.
Pakar hukum Danny asal Surabaya ini, membandingkan hukuman terdakwa Renyi asal Tiongkok dengan terdakwa Marisa Putri (22) yang sempat viral di Pekanbaru itu, yang sama-sama terjerat kasus kecelakaan maut.
“Marisa Putri terdakwa kasus kecelakaan maut yang sempat viral dan menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih itu di tuntut hukuman penjara selama 8 tahun. Itu seorang yang meninggal dunia, kalau terdakwa Renyi menewaskan 2 korban, kok mala dituntut 1 tahun penjara, ada apa?,” bebernya.
Untuk diketahui, Pada berita sebelumnya, Huang Renyi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok disidang perkara kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kedua korban tewas, yaitu kakak beradik bernama Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20), terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (13/11/2024).
Selanjutnya, terdakwa WNA asal Tiongkok itu dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Berbeda dengan kejadian yang sempat viral di Pekanbaru, terdakwa Marisa Putri kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga itu di tuntut hukuman penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) sore.
Terpisah, Kajari Surabaya, Ajie Prasetya S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku sudah damai dengan korban. “Untuk perkara tersebut sepengetahuan saya telah ada kesepakatan damai antara pelaku dengan keluarga korban,” pungkas, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/12/2024).
Untuk diketahui, pada Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, terdakwa Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.
Selanjutnya, tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, terdakwa menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi dari arah yang sama dengan terdakwa.
Sebetulnya terdakwa sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu terdakwa malah salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarainya tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan. Sehingga posisi sepeda motor listrik yang dikendarai oleh korban Dionisia dan Kristiani sudah berada dibawah kolong mobil terdakwa dan korban Dionisia dan Kristiani saat itu dalam kondisi berlumuran darah serta tidak sadarkan diri.
Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan. Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.
Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korbab dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.
Namun takdir berkata lain, 10 menit setibah di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. (SA)