JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), periode 2016 sampai 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Tiga tersangka ini adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Lalu, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Menurut Anang, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara, meskipun mengetahui dokumen muatan tidak sah. Ia juga diduga menerima aliran dana secara rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik manfaat PT AKT.
Sementara itu, BJW diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada 2017.
“Yang bersangkutan bersama pihak terkait tetap melakukan penambangan tanpa izin, termasuk membuka lahan di kawasan hutan produksi,” kata Anang.
Adapun HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen verifikasi hasil tambang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan batu bara hasil tambang dari wilayah yang izinnya telah dicabut.
Anang menambahkan, penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini dengan melibatkan tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkas Anang seraya mengatakan Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Ram)



















