SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim ungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi selama bulan Januari hingga April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan dari total 66 laporan polisi (LP) yang ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya, pada rilisnya, pada Kamis (30/4/2026) di Mapolda Jatim.
Penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik. “Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,” terang Kombes Pol Jules.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Sepanjang Januari hingga April 2026, kami mengungkap 66 kasus terkait penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG Rinciannya meliputi 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 17 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta 3 unit kendaraan roda dua yang digunakan dan telah dimodifikasi untuk mendukung praktik ilegal tersebut.
Menurut Roy, praktik penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp7,5 miliar.
Pada aksi tersebut, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk memperoleh dan mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal. Modus diantara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, melakukan pembelian BBM secara berulang di SPBU, serta memindahkan BBM ke tempat penyimpanan ilegal untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan penggunaan beberapa barcode secara ilegal. Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk mempermudah pengisian BBM bersubsidi.
“Selain itu, ditemukan pula praktik modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram menggunakan alat rakitan untuk dijual kembali deji keuntungan lebih besar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain pasal tersebut, para tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, maka proses penyidikan akan dilimpahkan ke unit tindak pidana korupsi,” tegas Roy.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional.
“Pengawasan ini penting agar BBM dan LPG subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Tanpa pengendalian yang baik, kuota subsidi bisa terlampaui dan berdampak pada beban negara,” pungkasnya.(Ham)



















