JAKARTA– Sidang lanjutan dengan terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterang saksi meringankan (ade charge) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025).

Tetapi saksi ade charge yang diajukan oleh terdakwa Yohana dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya tidak dapat hadir, dengan alasan sakit. Sehingga Penasehat Hukum terdakwa meminta penundaan sidang agar dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Namun alasan sakit tersebut langsung dibantah Majelis hakim yang diketuai Dr H Djuyamto SH MH dengan mengatakan tidak bisa, karena masa penahanan akan habis. Selain itu minggu depan juga hari banyak libur dan cuti bersama imlek.

“Kami sudah memberikan waktu, tapi saksi tidak bisa hadir, sementara masa penahanan sudah hampir habis. Jadi, Kamis tanggal 23 harus tuntutan, kalau tidak berkas akan saya kembalikan,” ujar Hakim Djuyamto dengan tegas.

Lantas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani SH mengatakan siap dengan tuntutannya. “Siap yang mulia, tapi agak sorean ya, sekitar jam tiga,” ucap sang Jaksa.

Lalu majelis hakim Djuyamto mengatakan oke, tidak apa-apa. “Jadi Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sidang kita lanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ucapnya seraya mengetuk palu hakim pertanda sidang usai.

Keterangan Terdakwa

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Yohana Setijo pada Selasa, (14/1/2025) lalu.

Kala itu, terdakwa Yonana Setijo juga telah menolak saran dan pendapat keluarga besarnya untuk berdamai, dengan mengajukan permohonan maaf kepada korban yang telah dihapuskannya silsilah dari keluarganya itu..

Ketua Majelis Hakim Dr H Djuyamto Rekso Adiningrat SH MH yang memimpin jalannya persidangan menilai Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni tidak jujur saat diperiksa.

“Saudara Terdakwa, saudara diminta supaya jujur dalam memberikan keterangan. Karena kalau anda tidak jujur yang menanggung akibatnya adalah saudara sendiri. Karena keterangan mu akan menjadi pertimbangan majelis,” ucap Majelis Hakim.

Meskipun peringatan untuk jujur itu telah berulangkali dilontarkan Hakim Ketua kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa tetap tidak jujur. Padahal pertanyaan Majelis hanya satu, yakni motivasi.

“Saudara terdakwa, apa motivasi saudara hingga membuat akte waris tunggal tanpa mencantumkan nama adik saudara,” tanya Ketua hakim Djuyamto. Lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan “ada surat wasiat”.

“Dari mana surat wasiat itu anda terima?” tanya Majelis kembali, dan dijawab terdakwa dari Notaris. “Notaris”.

“Apakah bisa dibuktikan?” tanya Ketua Majelis, lalu terdakwa hanya diam.

“Apakah Surat Wasiat itu diketahui Adik Iparmu dan kedua keponakanmu itu?” tanya Majelis hakim Djuyamto lagi. Lantas dijawab terdakwa “mereka yang lebih dulu tahu dari saya,” ucapnya.

Selain tidak menjelaskan motivasi dalam pembuatan surat akte waris Tunggal itu. Terdakwa Yohana juga menolak ajakan keluarga besarnya untuk berdamai.

“Sadara terdakwa, apakah selama saudara dalam proses hukum ini (selama ditahan di RUTAN) ada niatan saudara untuk berdamai dengan korban?” tanya Jaksa Indah. Lalu diawab terdawa tidak.

“Apakah ada dari pihak keluarga yang datang ke RUTAN mengarahkan agar saudara berdamai?” tanya JPU Indah lagi.

“Ada keluarga yang datang dan memberikan surat kepada saya di RUTAN, tetapi suratnya belum saya baca,” jawabnya.

Seperti yang diketahui dalam dakwaan JPU, selain membuat akte waris Tunggal, menghilangkan silsilah keluarga juga karena telah mempergunakan Surat Akte Waris itu untuk menjual warisan orang tuannya dan juga membalik nama sertifikat dari atas nama Kristijah mejadi Yohana Setijo Agung Nugraheny.

Sedangkan terdakwa juga mengakui warisan orangtuanya ada di Pondok Jaya I, Pela Mampang, Jakarta Selatan dan di Banjar Wijaya, Poris Pelawad Indah, Kota Tangerang.

Tendakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Amri)