Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Saksi Kunci Mangkir, Kejati Kaltara Akan Pemanggil Ulang Dirut PT SIP Terkait Kasus Tambang Nunukan

1
×

Saksi Kunci Mangkir, Kejati Kaltara Akan Pemanggil Ulang Dirut PT SIP Terkait Kasus Tambang Nunukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bergerak cepat mengusut tuntas perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan. Di bawah komando Kajati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., penyidik secara marathon memeriksa saksi-saksi sejak Senin hingga Kamis (18-21 Mei 2026).

Baca Juga :  Senggolan Berujung Pengeroyokan, Para Pengunjung Cafe Alexa Divonis 6 Bulan

Sebanyak 9 orang saksi dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta pihak swasta telah dipanggil secara patut. Namun, salah satu saksi kunci berinisial KM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), mangkir dari panggilan penyidik.

banner 325x300

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa KM tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Rabu (20/5/2026) tanpa memberikan alasan atau keterangan apa pun. Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan.

Baca Juga :  Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Kaltara: Laksanakan Arahan dan Kebijakan Pimpinan

“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tegas Andi Sugandi dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  JSM di SMKN 6 Kendari, Sosialisasikan UU ITE dan Bahaya Narkoba

Kejati Kaltara menegaskan berkomitmen penuh menyelesaikan penegakan hukum ini secara transparan demi menyelamatkan aset negara di sektor sumber daya alam.(Amri)

Example 120x600