JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (7/1/2025)

Sedangkan untuk terdakwa Heru Hanindyo yang perkaranya terpisah (displitz) dengan agenda tangapan JPU atas eksepsi kuasa hukum dari terdakwa.

Dalam persidangan untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul ini, merupakan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tanur yang dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti hingga tewas, mendengar kesaksian isteri kedua terdakwa, dan juga saksi dua orang dari money cahanger.
.
Dalam keteranganya di persidangan, pada pokoknya isteri Erintuah Damanik, Rita Sidauruk menerangkan, kenal dengan Mangapul. Dan ia baru tahu kejadian saat aparat Kejagung menangkap sang suami pada Oktober 2024, tapi dirinya tidak tau detailnya saat penangkapan berlangsung.

Pada 23 Oktober 2024, Rita bersama Erintuah berada di Apartemen Semarang, sedang memasak, lalu ada yang mengetuk pintu, ternyata orang kejaksaan yang ingin mengeledah untuk mencari barang bukti dan digeledah sampai pukul 3 sore dan akhirnya Erintuah dibawa orang Kejaksaan sebagai tersangka.

Rita juga menerangkan, sempat ditanya perihal amplop yang ditemukan di tas Erintuah “ini amplop isi nya apa” tanya Kejaksaan dan dijawab Rita “saya tidak tau”. Perihal aktifitas money changer yang dilakukan Rita ditanyakan JPU, tetapi Rita selalu menyatakan “tidak tau atau lupa”.

Rita juga menerangkan, suaminya mengaku bersalah dan meminta maaf. Rita berharap nomor rekening Bank Mandiri, BRI tidak disita dan diblokir karena terdapat uang yang dibutuhkan mendiang ibunya.

Sedangkan saksi Martha yang tinggal di Medan, isteri terdakwa Mangapul menerangkan, dia tidak tau suami menangani kasus Ronald Tannur, sampai suami jadi tersangka. “Suami hanya minta dukungan dan doa istri, tidak pernah cerita tentang kasus yang ditangani,” ujarnya.

Martha yang merupakan IRT tersebut menerangkan, Mangapul bergaji Rp 28 juta per bulan, dan pernah dititipkan uang mata asing oleh suami/terdakwa yang uangnya berasal dari hasil sawit keluarga besar.

Sementara dari kesaksian Pranowo pihak money changer menerangkan bahwa Erintuah dan Rita sering melakukan penukaran uang mata asing.

Untuk diketahui, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Henidyo dijadikan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, dan 308.000 Dollar Singapur dari Lisa Rachmat (Kuasa hukum Ronald Tanur) agar ketiga hakim yang bertugas di PN Surabaya itu menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Ronald Tanur. Dalam kasus ini, Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Ricard Zarof sebagai tersangka. (Amri)