Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Usai Jalani Sidang, Terdakwa Kasus KDRT Dikabarkan Meninggal Dunia

32
×

Usai Jalani Sidang, Terdakwa Kasus KDRT Dikabarkan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Setelah menjalani sidang, dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDTR) ini dikabarkan meninggal dunia (MD), pada Selasa (19/11/2024) kemarin.

Sebelum dikabarkan meninggal dunia, terdakwa, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlihat berjalan lesu dan sempoyongan.

banner 325x300

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti, S.H., M.H tetap melanjutkan persidangan. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, R Ocky Selo Handoko, S.H., dan Damang Anubowo,S.H.,M.H menghadirkan saksi pelapor mantan istri Nurrachmasari Budi Pratiwi dan Doti Triastati, S.E, ibu kandung Nurrachmasari.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tanur

Dijelaskan Nurrachmasari di persidangan, pihaknya sengaja melaporkan suaminya dr. Agus Prayogo Pangestu agar ada efek jera. Alasannya, terdakwa sudah menendang tiga kali dibagian paha, betis, dan kaki kanan hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka memar serta lecet dan juga menginjak ibu jari kaki.

Kekerasan yang dilakukan suami disebut istri tidak kali ini saja. Sifat temperamental terdakwa Agus Prayogo Pangestu semakin tampak setelah kematian ayahnya. Doti Triastati, S.E., ibu Nurrachmasari saat mencoba melerai juga menjadi sasaran kekerasan terdakwa Agus Prayogo Pangestu. Ia mengaku, ketika melindungi anaknya sempat ditendang dibagian perutnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Penghuni Apartemen One Icon TP 6

“Saya tidak akan memaafkannya. Saya hanya ingin dia menerima akibat dari perbuatannya,” kata Nurrachmasari.

Menurutnya, perceraian dengan dr. Agus Prayogo Pangestu selain punya sifat temperamental, terdakwa dianggap punya wanita idaman lain. “Saya punya foto dan videonya,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Kejari Jakarta Selatan Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan 1 Bulan

Namun tudingan ini ditepis oleh terdakwa Agus Prayogo Pangestu dalam persidangam. “Bohong, kalau ada mana buktinya,” jawab terdakwa.

Tak lama kemudian, dalam sidang terdakwa Agus Prayogo Pangestu lalu berdiri sempoyongan dan berjalan tertatih menuju Nurrachmasari dan Doti Triastati untuk menyampaikan permintaan maaf.

Usai sidang, disaat perjalanan pulang, Terdakwa dikabarkan telah meninggal dunia. “Iya mas, meninggal dunia, saat hendak perjalanan pulang,” pungkas salah satu jaksa, pada Rabu (20/11/2024) sore. (SA)

Example 120x600