Terbukti Bersalah, Jaksa Kejari Jakarta Selatan Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan 1 Bulan
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Mochammad Zulfi, menuntut terdakwa Sofian Rahman Lubis dengan pidana penjara selama satu bulan, dipotong selama berada di dalam tahanan sementara, pada Senin (10/2/2025) lalu.
Terdakwa Sofian Rahman Lubis, sejak awal persidangan tidak ditahan di dalam rutan. Karena statusnya, tahanan kota oleh Kejari Jakarta Selatan.
Padahal, dalam tuntunannya, Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP, seperti dakwaan kesatu.
“Menyatakan Terdakwa Sofian Rahman Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” tegasnya seperti dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofian Rahman Lubis dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Ahmad Samuar menyatakan terdakwa Sofian Rahman Lubis terbukti bersalah melakukan penggelapan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2 ribu rupiah,” tandas hakim dalam putusannya pada Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, sebagaimana surat dakwan jaksa atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terdakwa yang ditahan per 1 Agustus 2024 disebutkan, Sofian Rahman Lubis selaku Direktur Utama PT Mandiri Pratama Khatulistiwa mendapat proyek pengerjaan pengadaan Power and control Jasa Perancangan pengadaan kontruksi pembangunan pipa gas Senipah Balikpapan dari PGAS Solution senilai Rp.555.000.000.-
Mengetahui dapat pekerjaan, terdakwa Sofian Rahman Lubis menghubungi Zuhrah dan menyampaikan bahwa perusahaannya butuh modal Rp.400 juta guna mengerjakan proyek power and kontrol jasa perancangan pengadaan kontruksi pembangunan pipa gas Senipah di Balikpapan.
Untuk itu, dia meminta modal dan akan dikembalikan modal berikut keuntungan 15 persen atau Rp.60 juta dan lama pengerjaan 60 hari. Dimana perjanjian kerjasama tersebut diaktenotariskan di kantor Notaris Nur Alfa Kusumapatria, SH,M.Kn.
Namun, setelah proyek selesai, terdakwa menerima Rp.555 juta, namun uang milik Zuhrah sebesar Rp.400 juta berikut keuntungan yang disampaikan tidak diberikan.
Sehingga, terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. (Amri)