Tahanan Lapas Lumajang yang Meninggal Dunia Jaringan Petani Ganja Bromo
LUMAJANG – Ngatoyo (45), Tahanan Lapas Lumajang yang meninggal dunia, pada 1 Maret 2025 lalu, ternyata jaringan para petani Ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (THBTS). Kini para petani ganja itu masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (18/3/2025).
Para terdakwa diantaranya yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sedangkan dalam sidang lain, juga di PN Lumajang terdakwa Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Lumajang dan Satu terdakwa lain, Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.
Mereka di persidangan mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang penjual sayur yang bernama Edi (DPO). Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk juga dari Edi.
Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena mendapat Rp 150 ribu setiap ke lahan. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.
Edi juga yang mengajari mereka mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu. “Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya
Ketiga terdakwa itu berani menanam tanaman terlarang karena Edi berjanji menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat.
Sementara, terpisah dalam sidang lain, juga di PN Lumajang, kedua terdakwa Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, menjalani sidang agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan satu terdakwa lain, Ngatoyo, telah meninggal dunia diduga sesak nafas, sehingga dakwaannya gugur. Bibit ganja yang di tanam Ngatoyo juga dari seorang yang bernama Edi.
Pada berita sebelumnya, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ishadi Maja Prayitno menjelaskan bahwa kematian terdakwa Ngatoyo dari penyakit yang dideritanya diduga sesak nafas.
“Berdasarkan surat kematian dari RSUD dr.haryoto Lumajang yang bersangkutan meninggal tanggal 01 Maret 2025 pukul 02.50 WIB karena penyakit yang dideritanya (untuk diagnosa penyakit penyebab kematiannya, pihak rumah sakit). Yang bisa kita sampaikan hanya kondisi sebelum dirujuk sampai di UGD RSUD dr.haryoto, kita merujuk ke rumah sakit karena, terdakwa mengeluh sesak napas dan hasil pemeriksaan tensi 110/60 mmhg, nadi : 88, saturasi 84 %. Bahwa sehari sebelum mengeluh sesak napas pada tgl 27 Januari 2025, terdakwa mengeluh nyeri perut karena kembung, mual muntah, sudah diperiksa dan diberikan obat sesuai keluhanya serta diobservasi di klinik lapas beberapa jam, setelah kondisi membaik dipindahkan ke kamar rawat dan tetap melanjutkan pengobatan sesuai jadwal,” terang Ishadi, menyampaikan keterangan pihak Lapas Lumajang, pada Kamis (20/3/2025).
Selanjutnya, paginya tgl 28 Januari 2025 pukul 06.45 WIB perawat lapas datang dan terdakwa mengeluh sesak, diperiksa saturasi 84 langsung dipasang oksigen sesuai kebutuhan. Karena saturasi tetap tidak naik akhirnya dirujuk ke RSUD dr.haryoto Lumajang pukul 08.00 WIB dengan tetap berkoordinasi dengan pihak pengadilan karena yang bersangkutan statusnya masih tahanan AIII,” tambahnya.
Berdasarkan surat keterangan RSUD dr Haryoto Pemkab Lumajang, nomor 445/TULIP/37/427.52.01/III/2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2025 pada dini hari. “Saya hanya meneruskan dari Lapas Lumajang,” pungkas Ishadi.
Diketahui pada sebelumnya, pada nomor perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Lmj, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Terdakwa Ngatoyo di dakwa pasal pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)