SURABAYA – Nasib beruntung menimpa Putri (18), mahasiswi Surabaya yang hampir kehilangan motor, saat lagi asyik cek in di penginapan RedDoorz, di Jalan Gunung Anyar Lor, Surabaya. Motor korban Putri, saat itu hendak di bawa kabur oleh Terdakwa M. Ali Irfan. Setelah berhasil merusak stang motor.

Kini terdakwa M. Ali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (6/5/2025).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh menghadirkan saksi korban yaitu Putri untuk memberikan keterangannya di persidangan.

Korban Putri menceritakan bahwa ia menginap di RedDoorz sejak pukul 11.00 WIB. Kejadian pencurian baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB setelah diberi tahu oleh resepsionis hotel. “Saya diberitahu bahwa motor saya nyaris dicuri. Syukurnya sudah diamankan dan sekarang berada di Kejaksaan. Tapi kunci stangnya sudah dirusak,” ujar Putri.

Putri mengetahui motornya hampir di curi maling, diberitahu oleh resepsionis sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku saat itu berusaha membawa kabur motor Honda Vario milik korban. Namun kepergok oleh resepsionis dan berhasil diamankan, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Menanggapi keterangan korban, terdakwa tidak membantahnya. “Benar, yang mulia,” kata Ali Irfan melalui sambungan video call.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh, bahwa kejadian bermula pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025. Terdakwa Ali Irfan dan rekannya yang masih buron, Dony Eky Ferdian. Saat itu berkeliling menggunakan motor Supra Fit mencari sasaran. Saat melintas di depan penginapan RedDoorz, mereka melihat sepeda motor milik Putri terparkir.

Dony lalu turun, masuk ke area parkir, dan merusak kunci stang motor Honda Vario warna putih bernopol W-5379-ET. Saat hendak membawa kabur motor, aksinya dipergoki resepsionis hotel. Dony langsung kabur ke arah Ali Irfan yang menunggu di luar, dan mereka mencoba melarikan diri.

Namun upaya itu gagal. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengejar dan menangkap Ali Irfan bersama motor yang digunakan untuk beraksi. Sementara Dony berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Am)