Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Renyi asal Tiongkok Divonis 10 Bulan
SURABAYA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Huang Renyi divonis 10 bulan penjara, atas kasus kecelakaan maut hingga menyebabkan dua korban kakak beradik tewas. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” kata Hakim Toni, Selasa (17/12/2024) malam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Menurut hakim Toni dalam pertimbangannya, sebelum menjatuhkan vonis, menyebutkan ada yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
“Faktor yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Menanggapi putusan tersebut, hakim lalu memberikan kesempatan pada terdakwa dan jaksa untuk melakukan banding, menerima, atau bahkan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Robert Mantini.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.
Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.
Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB. (SA)