JAM Pidum Setujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika
JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu (28/5/2025).
Persetujuan ini diberikan terhadap perkara dari tiga wilayah hukum berbeda, yaitu:
1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Tersangka: Juniardi bin Jalaludin, Sayipudin bin Wirya, dan Agus Susilo bin Mukri. Disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Kejari Pohuwato dengan tersangka Mufti S. Suleman alias Mut dan Onghi Dahlan alias Onghi. Disangkakan melanggar pasal serupa seperti di atas.
3. Kejari Manokwari dengan tersangka Panji Setiono alias Panji. Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.
Alasan Restorative Justice
Keputusan JAM Pidum didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain:
– Para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
– Tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna terakhir (end user).
– Tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
– Hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika.
– Belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi, dibuktikan melalui surat resmi dari instansi berwenang.
– Tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Langkah Selanjutnya
JAM Pidum menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Pedoman ini menekankan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis, yakni kewenangan jaksa dalam mengatur arah penanganan perkara.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap pecandu narkotika, serta mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. (Ram)