JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah resmi melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa hakim PN Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (16) 12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar menyatakan ketiga terdakwa yang dilimpahkan berkas perkaranya ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul

Menurutnya kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap yang melibatkan ketiga terdakwa. Mereka diduga menerima sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, selaku pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Suap tersebut diduga diberikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang yang diserahkan di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Diduga, uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menguntungkan terdakwa Ronald Tannur, yang diharapkan mendapatkan putusan bebas,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Harli, pada 23 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan di rumah para terdakwa dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang diduga merupakan barang bukti terkait tindak pidana suap ini.

Adapun dakwaan ketiga terdakwa ini, akan didakwa dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, seperti Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (2) yang mengatur pemberian dan penerimaan suap, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebutkan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

“Pelimpahan berkas perkara ini menandai dimulainya proses hukum terhadap ketiga terdakwa. Jaksa Penuntut Umum kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung akan terus memantau jalannya persidangan dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ram)