JAKARTA – Rencana pengembang proyek Meikarta untuk menghibahkan lahan seluas 30 hektare kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) demi mendukung program rumah rakyat menuai gelombang kritik dan sorotan tajam dari publik, pengamat, hingga parlemen.
Pemerintah diminta ekstra waspada dan tidak terburu-buru menerima aset tersebut mengingat adanya potensi “bom waktu” hukum dan masalah regulasi yang belum tuntas.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, memperingatkan Kementerian PKP agar melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum melangkah lebih jauh. Ia menduga langkah hibah ini diambil karena pengembang mulai putus asa menghadapi kerumitan aspek hukum di lahan tersebut.
“Ini artinya hibah lahan seluas 30 hektar dari Meikarta tidak ikhlas, dan hibah ini hanya pura-pura baik di mata publik. Padahal hal ini hanya jadi beban kementerian PKP dan bom waktu yang siap meledak,” kata Uchok kepada wartawan di <span;>Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, jika pemerintah ceroboh, negara bisa “babak belur” dihajar berbagai pihak di kemudian hari.
Zonasi Industri dan Sengketa
Status Lahan Hibah Meikarta juga dipertanyakan secara resmi oleh Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Aryanto. Politikus PDI Perjuangan ini membeberkan bahwa lahan yang akan diserahkan masih melanggar aturan tata ruang daerah.
“Secara regulasi, tanah yang 30 hektar tersebut status peruntukannya masih industri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” ungkap Sofwan.
Selain masalah zonasi, legislator dari Dapil Jawa Timur VI ini juga mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat mengenai konflik kepemilikan tanah. Di luar area yang sudah dialokasikan untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), sejumlah bidang lahan yang masuk dalam paket hibah diduga kuat masih berstatus sengketa hukum.
Meski dihujani kritik, Sofwan mengakui bahwa sebagian dari total lahan tersebut memang sudah dikategorikan bersih. Area yang telah ditunjuk oleh Kementerian PKP untuk proyek pembangunan rusunawa dilaporkan sudah melalui verifikasi ketat.
“Betul memang dari lahan yang dihibahkan tersebut, ada yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi kan ini belum semua,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPR mendesak kementerian untuk melakukan proses audit dan verifikasi ulang secara total terhadap seluruh jengkal tanah guna memastikan tidak ada masalah hukum privat pengembang yang nantinya bergeser menjadi beban negara.(Amri)


















