JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan lelang aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penjualan mencapai Rp2.766.903.899.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara sesuai arahan Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Dr. Amir Yanto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).

Ia menambahkan, Pelaksanaan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Denpasar melalui mekanisme lelang barang rampasan dan eksekusi lainnya, serta difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Denpasar.

Menurut Harli, Objek lelang terdiri dari berbagai aset milik para terpidana kasus korupsi dan TPPU, di antaranya Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T. Lelang dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

Lelang Surabaya dan Denpasar

Di Surabaya, lelang dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025 atas nama terpidana Minggus Umboh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023. Dari 19 objek lelang, hanya satu lot yang laku terjual, yakni sembilan unit alat komunikasi senilai Rp22.703.899.

Penjualan ini menjadi bagian dari proses pemulihan aset atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang nantinya akan dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi.

Sementara itu, lelang di Denpasar melibatkan tiga objek aset milik dua terpidana. Dari Ir. Udar Pristono, M.T., dua unit condotel berhasil terjual:

Condotel Mercure Bali Legian (Unit 416A, luas 28,20 m²): Rp800.000.000 dan Condotel The Legian Nirwana Suites (Unit 1406, luas 49,61 m²): Rp1.030.000.000

Adapun aset milik terpidana Ria Wira alias Ayen yang laku terjual adalah tanah dan bangunan di Villa Korji Terrace, Ungasan, Bali senilai Rp914.200.000, meningkat Rp85 juta dari nilai limit.

Kemudian, Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan menyatakan, terhadap objek lelang yang belum laku atau Tidak Ada Penawaran (TAP), BPA akan melakukan pelelangan ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam optimalisasi penerimaan negara dan pemulihan keuangan negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana,” ujarnya. (Ram)