JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp46 miliar dengan terdakwa Ir. I Nyoman Sugiartha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Rabu (16/4/2025).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap bahwa dana miliaran rupiah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembebasan lahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh saksi Martino yang merupakan bagian dari tim keuangan di PT Berkah Manis Makmur.

“Benar, Yang Mulia. Saya mendapat perintah dari Pak Hans Falita Utama (Dirut PT Berkah Manis Makmur) untuk mentransfer dana itu secara bertahap sebanyak 10 kali. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp46 miliar,” ujar Martino di persidangan.

Martino menambahkan, seluruh dana tersebut dikirim ke rekening Bank BCA atas nama pribadi terdakwa I Nyoman Sugiartha. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembebasan lahan, namun hingga kini lahan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

“Tapi sampai sekarang tidak ada lahan yang diserahkan. Pak Hans juga pernah menceritakan hal itu kepada saya,” tambah Martino.

Kasus ini berawal dari laporan Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, yang merasa ditipu oleh I Nyoman Sugiartha. Dalam perkara penipuannya sendiri, Nyoman telah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim.

Ironisnya, Hans Falita Utama yang merupakan korban dalam kasus ini justru saat ini juga tengah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus impor gula yang sedang bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo menyatakan bahwa pihaknya, bersama kuasa hukum terdakwa, berupaya menghadirkan Hans Falita Utama ke persidangan pekan depan. Keterangan dari Hans dianggap penting untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan dalam kasus TPPU yang menjerat I Nyoman Sugiartha. (Ram)