Sidang Dugaan Pemalsuan Sertifikat Akte Waris, Saksi: Kecamatan Hanya Melakukan Verifikasi
JAKARTA – Sidang lanjutan dengan terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni kembali digelar dengan mendengarkan keterang saksi Djaharuddin dari camat Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Adm Jakarta Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Menurut Djaharuddin, yang menerbitkan surat Akte Waris adalah pihak Kelurahan, dan pihaknya dari Kecamatan hanya melakukan verifikasi. Saat itu saksi mengakui melihat berkas akte waris atas nama Yohana Setijo Agung Nugraheni saja.
Sementara, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan saksi Iswandoko dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan yang diketuai Mejelis Hakim Dr H Djuyamto SH MH ini, JPU Indah Puspitarani mempertanyakan kepada Saksi Iswandoko mengenai pengajuan balik nama Sertifikat atas nama Kristijah (Orang tua terdakwa) menjadi atas nama Yohana Setijo Agung Nugraheni
.
“Saudara Saksi, apa alas hak yang diajukan terdakwa untuk membalik nama sertifikat dari atas nama Kristijah menjadi atas nama Yohana Setijo Agung Nugraheni,” tanya JPU Indah.
Lalu dijawab Iswandoko akte waris. “Karena tanah ini merupakan warisan orang tua, maka yang dibutuhkan adalah akte waris. Dari nama-nama yang tertuang dalam akte waris itulah yang berhak sebagai pewaris peninggalan orang tuanya. Karena nama di dalam akte waris yang diajukan Yohana Setijo Agung Nugraheni itu hanya Namanya sendiri (Yohana Setijo Agung Nugraheni) sehingga tidak dibutuhkan lagi tandatangan orang lain untuk persetujuan balik nama sertifikat tersebut,” ungkap Saksi Iswandoko yang menjabat sebagai Koordinator pada Kantor BPN Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Saksi, pengajuan balik nama Sertipikat itu dilakukan Terdakwa Yohana Setijo, pada 22 April 2021 dan Sertifikat terbit pada 29 April 2021.
Selanjutnya Penasehat Hukum (PH) Terdakwa bertanya kepada saksi Iswandoko. “Saksi benar bekerja di BPN Jakarta Selatan? Apakah ada surat tugas Saksi untuk hadir dipersidangan ini?” ucapnya bertanya kepada Saksi.
Sebelum saksi Iswandoko menjawab, Hakim Ketua Dr Djuyamto sudah menjawab. “Saudara Penasehat Hukum, saksi ini adalah saksi fakta, bukan Saksi Ahli. Dia datang bersaksi kepersidangan untuk menjelaskan sesuai dengan apa yang dikerjakannya sendiri dalam penerbitan Sertifikat, jadi tidak perlu surat tugas dan atau surat persetujuan pimpinan,” ujar Hakim Djuyanto menjelaskan.
Setelah JPU dan PH selesai melontarkan pertanyaan kepada Saksi Iswandoko, Hakim Ketua Dr Djuyamto memberikan kempatan kepada terdakwa Yohana untuk menanggapi keterangan saksi.
Tetapi terdakwa Yohana mengakui dan tidak keberatan atas keterangan Saksi Iswandoko dipersidangan itu. Tidak ada keterangan yang dibantah Terdakwa Yahana, semua diterimanya.
Hal yang sama juga diamininya dari keterangan tiga saksi sebelumnya yang diperiksa dimuka persidangan, pada Selasa, (7/1/2025). Adapun ketiga saksi tersebut yakni saksi Axel Matthew, saksi Audric Farrel dan saksi Ernita Metalia.
Untuk diketahui, Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni didakwa memalsukan surat waris. Dalam surat waris itu Terdakwa mengatakan bahwa anak orang tua mereka (Alm Soesilo dan Alm Kristijah) hanyalah dirinya sendiri. Padahal Alm Soesilo dan Alm Kristijah memiliki dua anak yakni, Yohana Setijo Agung Nugraheni (wanita) dan Almarhum Yohanes Galih (pria).
Terkait terdakwa diduga memalsukan surat ahli waris itu, untuk menguasai asset peninggalan yang di wariskan orang tua mereka. Dan surat ahli waris itu telah dipergunakan terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni untuk membalik nama asset itu dan juga menjualnya tanpa sepengetahuan Saksi Ernita Metalia (Istri Alm. Yohanes Galih) dan dua anaknya saksi Axel Matthew dan saksi Audric Farrel.
Selama proses persidangan berlangsung, terlihat suasana persidangan lancar saja. Pertanyaan JPU kepada ketiga saksi datar-datar saja. Demikian juga dengan pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, tidak ada argument yang membuat suasana tegang. (Amri)